SUARABOTIM.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memastikan akan segera melakukan inspeksi menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Cileungsi menyusul munculnya fenomena air sungai yang menghitam dan berbau saat musim kemarau.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pembuangan limbah industri yang menyebabkan pencemaran.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, perubahan warna air Sungai Cileungsi diduga dipengaruhi oleh endapan limbah yang telah lama berada di dasar sungai. Menurutnya, saat musim hujan endapan tersebut biasanya terbawa arus, sedangkan pada musim kemarau kembali muncul ke permukaan karena debit air menurun.
“Biasanya kalau musim hujan limbah itu terbawa arus ke bawah. Sekarang karena musim kemarau, endapan limbahnya naik ke permukaan sehingga terlihat menghitam,” ujar Teuku Mulya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Sabtu (18/7/26).
Selain melakukan pengawasan, DLH juga tengah mengkaji upaya penanganan kualitas air dengan menggunakan bahan penetral sebagaimana yang diterapkan di sejumlah sungai di Jakarta. Langkah tersebut bertujuan mengurangi warna hitam dan bau tidak sedap yang muncul akibat endapan limbah.
“Kita sedang mencari formulasi yang tepat untuk menetralisir endapan limbah tersebut agar air tidak lagi berwarna hitam dan mengeluarkan bau,” katanya.
Kendati demikian, Teuku menegaskan, fokus utama DLH saat ini adalah melakukan inspeksi ke Sungai Cileungsi bersama aparat terkait untuk memastikan apakah masih ada perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai.
“Yang pertama akan kita lakukan adalah inspeksi sungai bersama teman-teman aparat untuk memastikan ada atau tidak perusahaan yang sengaja membuang limbah. Justru saat musim kemarau seperti sekarang kondisinya lebih mudah terlihat,” ungkapnya.
Jika dalam inspeksi ditemukan adanya pelanggaran, DLH akan memanggil perusahaan-perusahaan yang berada di bantaran Sungai Cileungsi untuk memastikan seluruh limbah industri diolah terlebih dahulu melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.
Menurut Teuku, salah satu solusi yang akan didorong adalah pembangunan IPAL komunal yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan secara bersama-sama agar air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu lingkungan.
“Kami akan mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu untuk membangun IPAL komunal sehingga air limbah yang dibuang sudah melalui proses pengolahan sesuai standar,” jelasnya.
DLH Kabupaten Bogor juga memastikan, akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan atau sengaja membuang limbah tanpa pengolahan.
“Kalau memang terbukti sengaja melakukan pencemaran, tentu akan kami berikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, penyegelan, hingga pencabutan izin perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teuku.
Ia pun mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di bantaran Sungai Cileungsi agar mematuhi aturan pengelolaan limbah dengan mengoperasikan IPAL secara optimal sehingga air buangan yang dialirkan ke sungai telah melalui proses netralisasi dan memenuhi standar kualitas lingkungan.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar mengolah limbah industrinya melalui IPAL. Apabila masih ditemukan perusahaan yang membandel dan tidak mengindahkan ketentuan, kami akan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Pandu)







