SUARABOTIM.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memasang plang pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lahan yang sebelumnya diduga dijadikan lokasi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (11/3/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan pemerintah daerah agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul limbah yang ditemukan di area tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina mengatakan, pemasangan plang dilakukan untuk menegaskan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
“Prinsipnya hari ini kita melalukan pemasangan plang area dengan pengawasan pemda, dilarang melakukan aktivitas apapun di area ini dan juga menunggu penyelidikan lebih lanjut dari perangkat desa yang memang sudah awal mengetahui kegiatan ini,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Riri juga menyebut, pihaknya belum mengetahui pasti asal usul dari limbah yang dibuang ke area itu.
“Kami belum tau asal nya dari mana, makanya di pasang plang. Kenapa suapaya masyarakat tau bahwa area ini tidak boleh ada aktivitas,” terangnya.
Namun, DLH Kabupaten Bogor juga mengalami kesulitan ketika mengambil sampling air yang tercemar limbah B3.
“Kita tadi ambil air luruhan, karena tidak mungkin ngambil sample di tengah-tengah karena gaada airnya. Minimal itu 2 liter yang diambil untuk sampling,” jelasnya.
Riri berharap, air yang didapat bisa mengidentifikasi oleh laboratorium terkait limbah apa yang dibuang di area tersebut.
“Harapannya, walaupun kami memperkirakan kemungkinan yang akan ketangkep itu air hujan. Mudah-mudahan bisa teridentifikasi lah ya,” tutupnya.
(Pandu)







