Cibinong, SuaraBotim.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan secara berkelanjutan dibandingkan dengan sanksi hukum atau pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun UU Pengelolaan Persampahan memang telah diatur sanksi bagi pelanggar.
Namun, kata dia, penerapan sanksi hukum perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Kalau ada yang kepergok buang sampah memang ada sanksinya. Tapi kita harus pikirkan juga, penerapan sanksi itu nantinya berdampak atau tidak kepada masyarakat. Karena itu, kami lebih mendorong sanksi sosial,” ujar Teuku Mulya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (18/10/25).
Menurutnya, sanksi sosial dapat membuat masyarakat merasa malu dan jera membuang sampah sembarangan. Contohnya, sampah yang dibuang di sungai bisa dikembalikan ke depan rumah warga yang kedapatan membuangnya.
“Misalnya, sampah yang ada di sungai itu bisa dibuang lagi ke depan rumah warga yang ketahuan membuang. DLH pun bisa ikut membantu dalam proses ini. Tujuannya agar masyarakat sadar dan malu,” jelasnya.
Teuku menambahkan, langkah-langkah persuasif harus menjadi prioritas sebelum penegakan sanksi berat seperti denda atau hukuman kurungan.
Ia menilai, pendekatan humanis lebih efektif dalam membangun budaya disiplin terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau kita langsung menerapkan hukuman badan atau kurungan, apakah masyarakat sudah siap? Karena itu, di dalam UU pengelolaan lingkungan hidup, langkah-langkah persuasif harus dikedepankan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, di beberapa wilayah seperti kawasan Puncak, penerapan sanksi berat bisa menimbulkan dampak sosial, bahkan sampai mengganggu mata pencaharian masyarakat.
“Kalau sanksi berat diterapkan, bisa jadi masyarakat tidak terima, apalagi kalau sampai kehilangan pekerjaan. Jadi kami ingin membangun kesadaran dari hati, bukan karena takut hukuman,” tutup Teuku Mulya.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal di tepi Sungai Cileungsi, Andi (47), menyambut baik rencana penerapan sanksi sosial tersebut. Menurutnya, cara itu bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau cuma denda atau hukuman, kadang masyarakat nggak kapok. Tapi kalau malu karena sampahnya dikembalikan ke rumah sendiri, itu bisa bikin jera,” ucapnya.
“Jadi orang lebih mikir dua kali sebelum buang sampah sembarangan,” tutup Andi.
(Pandu)







