Cibinong, SuaraBotim.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyiapkan dua alternatif dalam pengelolaan sampah, yaitu melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) konvensional di TPAS Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, hanya sampah yang sudah dipilah atau bersifat residu yang akan diterima untuk dibuang ke TPA baru.
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Agus Budiarso, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menekan volume timbulan sampah di wilayah Kabupaten Bogor.
“Iya, nanti ada dua alternatif, PSEL dan TPA biasa. Tapi yang akan diterima hanya sampah yang sudah dipilah, yaitu sampah residu. Kalau tidak dipilah, ya tidak bisa dibuang ke TPA,” ujar Agus kepada SuaraBotim.Com, Selasa (11/11/25).
Ia menegaskan, bahwa proses pemilahan sampah menjadi tanggung jawab masyarakat dari hulu hingga hilir.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati tentang kewajiban pengurangan dan pemilahan sampah secara mandiri di setiap kawasan.
“Kawasan industri wajib melakukan pemilahan sampah secara mandiri, begitu juga kawasan perumahan. Semua harus mulai mengelola sampahnya secara mandiri,” jelasnya.
DLH Kabupaten Bogor terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat rumah tangga, RT/RW, hingga desa, untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu optimalisasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor serta memperpanjang usia Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada.
(Pandu)







