Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah ekstrem menyikapi musibah banjir bandang yang menerjang wilayah Babakan Madang beberapa waktu lalu. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Sentul City, khususnya di area terdampak.
Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi R13 Perumahan Sentul City guna memastikan keselamatan warga dan lingkungan.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan hasil koordinasi lintas dinas, mulai dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hingga DPMPTSP.
“Kami sudah cek langsung ke lokasi terdampak banjir di kawasan R13 Sentul City. Hasilnya, kami memutuskan untuk menutup sementara seluruh kegiatan pembangunan di sana,” ujar Eko kepada SuaraBotim.Com, Kamis (12/2/2026).
Eko menjelaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah keselamatan nyawa. Ia tidak ingin aktivitas pembangunan terus berjalan sementara risiko banjir susulan masih sangat tinggi.
“Tujuannya jelas, agar tidak ada korban jika terjadi banjir susulan. Kami tidak ingin hal-hal yang tidak diinginkan menimpa pekerja maupun warga,” tegasnya.
Selain penyegelan sementara, DPKP juga akan melakukan “audit” besar-besaran terhadap proyek tersebut. Ada dua poin utama yang akan disisir habis:
-
Evaluasi Perizinan: Meninjau kembali seluruh dokumen izin yang telah diterbitkan.
-
Evaluasi Teknis Lahan: Menguji kekuatan dan kelayakan lahan, apakah masih aman untuk didirikan bangunan setelah diterjang banjir bandang.
Meski secara tata ruang wilayah tersebut masuk dalam zona perkotaan yang boleh dibangun, Eko mengingatkan bahwa faktor alam dan potensi bencana tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Walaupun peruntukannya untuk perkotaan, kami tetap melihat faktor bencana dan zona merah. Jika hasil evaluasi menyatakan secara teknis tidak memungkinkan, kami minta pengembang menyesuaikan dengan kondisi alam setempat,” tandas Eko.
Pembangunan baru boleh dilanjutkan jika hasil evaluasi menyatakan proyek tersebut sudah benar-benar clear and clean secara administrasi maupun teknis keamanan lingkungan.
(Retza)







