Tuesday, May 26, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

by Arsyit Syarifudin
May 26, 2026
in Uncategorized
0
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

‎SUARABOTIM.COM – Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pada Selasa (26/5/2026), Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sehingga tidak ragu dalam pengambilan keputusan.
‎
‎“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
‎
‎Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan. Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
‎
‎Pemahaman atas putusan tersebut, menurut Dalu Agung Darmawan, perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dan tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Meski dijalankan dengan kehati-hatian, proses pengambilan keputusan termasuk dalam melaksanakan program strategis nasional maupun pelayanan publik tidak terhambat.
‎
‎“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.
‎
‎Kepada lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Dalu Agung Darmawan tetap mengingatkan bahwa putusan MK ini bukanlah instrumen perlindungan hukum kekebalan untuk bertindak sembrono ataupun menyalahgunakan kewenangan. “Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.
‎
‎Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo sebagai narasumber teknis. Narasumber berikutnya yang menjadi pembicara kali ini adalah akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
‎
‎Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dikepalai oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Rangkaian acara webinar dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.
‎
‎“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.

Tags: Putusan MK Nomor 66 PUU XXIV 2026 ATR BPNSekjen ATR BPN Dalu Agung DarmawanTafsir Kerugian Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan

Related Posts

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Uncategorized

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

May 26, 2026
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Uncategorized

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

May 25, 2026
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Uncategorized

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

May 25, 2026
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Uncategorized

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

May 22, 2026
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Uncategorized

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

May 22, 2026
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Uncategorized

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

May 21, 2026
Next Post
Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya
  • Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
  • SMKN 1 Cibinong Jadi Sekolah Maung, Seleksi Siswa Kini Berbasis Prestasi dan IQ Minimal 130
  • Beda dari Tahun Sebelumnya, Pembagian Hewan Kurban Setiap RW Dinilai Lebih Merata
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?