SUARABOTIM.COM – Viral di media sosial (medsos) rekaman telepon video yang memperlihatkan dua orang penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang mendatangi rumah seorang saksi persoalan perzinahan dan kumpulan kebo di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam video viral tersebut, pihak kuasa hukum yang mengklaim berada di pihak H sebagai saksi menyebut tindakan penyidik Satreskrim Polres Bogor tidak sesuai dengan prosedural yang ada.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Maret 2026 dari pelapor yang berinisial A (31) sebagai istri sah dari tersangka D (51) dan N (22).
“Pelapor berinisial A bahwa dia melakukan penggrebekan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang menggerebek suami sahnya dengan seorang perempuan berinisial N (22),” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (26/5/2026).
Setelah itu, kata AKP Silfi, A membawa D dan N ke Polsek Babakan Madang untuk membuat laporan polisi. Namun, diarahkan untuk melapor ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor.
“Dari situ kami menerima laporan tersebut dengan pasal yang disangkakan adalah perzinahan dan kumpul kebo,” terangnya.
Saat ini, kasus tersebut sudah tahap 1 Kejaksaan. Namun, ada P19 dari Jaksa untuk memeriksa saksi yang berdasarkan tersangka telah melakukan pernikahan siri.
“Penyidik melakukan pencarian saksi dan didapati setelah video viral di media sosial. Akhirnya, penyidik melakukan atau mencari tahu siapalah saksi ini untuk diminta keterangan berdasarkan P19 tersebut,” jelasnya.
AKP Silfi menyebut, setelah mengetahui saksi itu, pihaknya langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dengan didampingi oleh RT setempat dengan membawa surat dari pengadilan untuk dilakukan pemanggilan.
“Dari saksi, karena ada kegiatan dan hal lainnya, berkenan untuk diperiksa dirumahnya. Berdasarkan tersangka, saksi adalah yang menikahkan A dan N secara siri,” ungkapnya.
Saat itu, penyidik membawa perlengkapan berupa alat printer karena dalam satu hari lebih dari satu tempat panggilan perkara. Ia menuturkan, bahwa itu telah diatur dalam peraturan KUHP pasal 22 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.
“Semua sudah prosedural dan kami juga sudah dilaporkan, nanti kan silahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan juga itu kan biar tahapannya ada dalam prosesnya,” katanya.
Saat itu, saksi bersedia untuk diperiksa. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditelepon oleh seseorang dan kembali bersama N yang sedang melakukan telepon video dengan kuasa hukumnya.
“Saat itu, saksi ini belum ada didampingi oleh penasehat hukum. Kami baru tau rumah tersangka dengan N ini berdekatan,” ucapnya.
“Saat itu belum beres penandatanganannya karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek BAP-nya,” lanjut dia.
AKP Silfi menyebut, pihaknya akan memanggil kembali sesuai aturan. Pada tanggal 25 Mei 2026, saksi dilakukan pemanggilan, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.
Ia juga menjelaskan, jika PH telah ada surat kuasanya, maka tidak dipermasalahkan untuk mendampingi pemeriksaan. Namun saat ini belum ada surat kuasa dan tidak bisa dilakukan pendampingan.
“Intinya kalau mau didampingi dengan PH atau kuasa hukum, maka ada surat kuasa yang masuk dulu ke penyidik. Waktu awal belum, tiba-tiba pas datang (telfon) iya jadi ada,” jelas dia.
Keduanya diancam hukuman enam bulan sesuai dengan pasal 411 perzinahan dan 412 KUHP kumpul kebo.
(Pandu)






