Monday, July 13, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

by Arsyit Syarifudin
May 26, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Viral di media sosial (medsos) rekaman telepon video yang memperlihatkan dua orang penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang mendatangi rumah seorang saksi persoalan perzinahan dan kumpulan kebo di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam video viral tersebut, pihak kuasa hukum yang mengklaim berada di pihak H sebagai saksi menyebut tindakan penyidik Satreskrim Polres Bogor tidak sesuai dengan prosedural yang ada.

READ ALSO

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Maret 2026 dari pelapor yang berinisial A (31) sebagai istri sah dari tersangka D (51) dan N (22).

“Pelapor berinisial A bahwa dia melakukan penggrebekan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang menggerebek suami sahnya dengan seorang perempuan berinisial N (22),” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (26/5/2026).

Setelah itu, kata AKP Silfi, A membawa D dan N ke Polsek Babakan Madang untuk membuat laporan polisi. Namun, diarahkan untuk melapor ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor.

“Dari situ kami menerima laporan tersebut dengan pasal yang disangkakan adalah perzinahan dan kumpul kebo,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah tahap 1 Kejaksaan. Namun, ada P19 dari Jaksa untuk memeriksa saksi yang berdasarkan tersangka telah melakukan pernikahan siri.

“Penyidik melakukan pencarian saksi dan didapati setelah video viral di media sosial. Akhirnya, penyidik melakukan atau mencari tahu siapalah saksi ini untuk diminta keterangan berdasarkan P19 tersebut,” jelasnya.

AKP Silfi menyebut, setelah mengetahui saksi itu, pihaknya langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dengan didampingi oleh RT setempat dengan membawa surat dari pengadilan untuk dilakukan pemanggilan.

“Dari saksi, karena ada kegiatan dan hal lainnya, berkenan untuk diperiksa dirumahnya. Berdasarkan tersangka, saksi adalah yang menikahkan A dan N secara siri,” ungkapnya.

Saat itu, penyidik membawa perlengkapan berupa alat printer karena dalam satu hari lebih dari satu tempat panggilan perkara. Ia menuturkan, bahwa itu telah diatur dalam peraturan KUHP pasal 22 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.

“Semua sudah prosedural dan kami juga sudah dilaporkan, nanti kan silahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan juga itu kan biar tahapannya ada dalam prosesnya,” katanya.

Saat itu, saksi bersedia untuk diperiksa. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditelepon oleh seseorang dan kembali bersama N yang sedang melakukan telepon video dengan kuasa hukumnya.

“Saat itu, saksi ini belum ada didampingi oleh penasehat hukum. Kami baru tau rumah tersangka dengan N ini berdekatan,” ucapnya.

“Saat itu belum beres penandatanganannya karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek BAP-nya,” lanjut dia.

AKP Silfi menyebut, pihaknya akan memanggil kembali sesuai aturan. Pada tanggal 25 Mei 2026, saksi dilakukan pemanggilan, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

Ia juga menjelaskan, jika PH telah ada surat kuasanya, maka tidak dipermasalahkan untuk mendampingi pemeriksaan. Namun saat ini belum ada surat kuasa dan tidak bisa dilakukan pendampingan.

“Intinya kalau mau didampingi dengan PH atau kuasa hukum, maka ada surat kuasa yang masuk dulu ke penyidik. Waktu awal belum, tiba-tiba pas datang (telfon) iya jadi ada,” jelas dia.

Keduanya diancam hukuman enam bulan sesuai dengan pasal 411 perzinahan dan 412 KUHP kumpul kebo.

(Pandu)

Tags: Kasat PPA AKP Silfi Adi PutriKasus Perzinahan di Babakan Madang Polres BogorNikah Siri Tersangka D dan NRekaman Video Viral Penyidik Satreskrim

Related Posts

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi
Hukum dan Kriminal

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

July 9, 2026
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!
Hukum dan Kriminal

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

July 9, 2026
Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi
Hukum dan Kriminal

Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi

July 8, 2026
Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap
Hukum dan Kriminal

Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap

July 7, 2026
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur

July 7, 2026
Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep
Hukum dan Kriminal

Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep

July 4, 2026
Next Post
‎PPLI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Dua Desa di Bogor

‎PPLI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Dua Desa di Bogor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Kolaborasi Bhayangkara dan FWHBU: Santunan Yatim & Penyuluhan Hukum
  • ‎Damkar Kabupaten Bogor Catat 34 Kasus Kebakaran Saat Kemarau
  • ‎Ular Masuk Rumah di Bojonggede, Damkar Evakuasi dalam 20 Menit
  • ‎Nobar Piala Dunia 2026 di Alun-alun Tegar Beriman Diserbu Warga, Argentina Menang 3-1 atas Swiss
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?