Tuesday, May 26, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya

by Arsyit Syarifudin
May 26, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Viral di media sosial (medsos) rekaman telepon video yang memperlihatkan dua orang penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang mendatangi rumah seorang saksi persoalan perzinahan dan kumpulan kebo di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam video viral tersebut, pihak kuasa hukum yang mengklaim berada di pihak H sebagai saksi menyebut tindakan penyidik Satreskrim Polres Bogor tidak sesuai dengan prosedural yang ada.

READ ALSO

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Maret 2026 dari pelapor yang berinisial A (31) sebagai istri sah dari tersangka D (51) dan N (22).

“Pelapor berinisial A bahwa dia melakukan penggrebekan di salah satu rumah di wilayah Babakan Madang menggerebek suami sahnya dengan seorang perempuan berinisial N (22),” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (26/5/2026).

Setelah itu, kata AKP Silfi, A membawa D dan N ke Polsek Babakan Madang untuk membuat laporan polisi. Namun, diarahkan untuk melapor ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor.

“Dari situ kami menerima laporan tersebut dengan pasal yang disangkakan adalah perzinahan dan kumpul kebo,” terangnya.

Saat ini, kasus tersebut sudah tahap 1 Kejaksaan. Namun, ada P19 dari Jaksa untuk memeriksa saksi yang berdasarkan tersangka telah melakukan pernikahan siri.

“Penyidik melakukan pencarian saksi dan didapati setelah video viral di media sosial. Akhirnya, penyidik melakukan atau mencari tahu siapalah saksi ini untuk diminta keterangan berdasarkan P19 tersebut,” jelasnya.

AKP Silfi menyebut, setelah mengetahui saksi itu, pihaknya langsung mendatangi rumah yang bersangkutan dengan didampingi oleh RT setempat dengan membawa surat dari pengadilan untuk dilakukan pemanggilan.

“Dari saksi, karena ada kegiatan dan hal lainnya, berkenan untuk diperiksa dirumahnya. Berdasarkan tersangka, saksi adalah yang menikahkan A dan N secara siri,” ungkapnya.

Saat itu, penyidik membawa perlengkapan berupa alat printer karena dalam satu hari lebih dari satu tempat panggilan perkara. Ia menuturkan, bahwa itu telah diatur dalam peraturan KUHP pasal 22 ayat 1 dan pasal 29 ayat 2.

“Semua sudah prosedural dan kami juga sudah dilaporkan, nanti kan silahkan dilakukan pemeriksaan lanjutan juga itu kan biar tahapannya ada dalam prosesnya,” katanya.

Saat itu, saksi bersedia untuk diperiksa. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ditelepon oleh seseorang dan kembali bersama N yang sedang melakukan telepon video dengan kuasa hukumnya.

“Saat itu, saksi ini belum ada didampingi oleh penasehat hukum. Kami baru tau rumah tersangka dengan N ini berdekatan,” ucapnya.

“Saat itu belum beres penandatanganannya karena sudah ada PH tersebut dan orang yang memvideokan menyuruh untuk merobek BAP-nya,” lanjut dia.

AKP Silfi menyebut, pihaknya akan memanggil kembali sesuai aturan. Pada tanggal 25 Mei 2026, saksi dilakukan pemanggilan, namun tidak menghadiri panggilan tersebut.

Ia juga menjelaskan, jika PH telah ada surat kuasanya, maka tidak dipermasalahkan untuk mendampingi pemeriksaan. Namun saat ini belum ada surat kuasa dan tidak bisa dilakukan pendampingan.

“Intinya kalau mau didampingi dengan PH atau kuasa hukum, maka ada surat kuasa yang masuk dulu ke penyidik. Waktu awal belum, tiba-tiba pas datang (telfon) iya jadi ada,” jelas dia.

Keduanya diancam hukuman enam bulan sesuai dengan pasal 411 perzinahan dan 412 KUHP kumpul kebo.

(Pandu)

Tags: Kasat PPA AKP Silfi Adi PutriKasus Perzinahan di Babakan Madang Polres BogorNikah Siri Tersangka D dan NRekaman Video Viral Penyidik Satreskrim

Related Posts

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

May 22, 2026
Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar
Hukum dan Kriminal

Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar

May 22, 2026
Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024
Hukum dan Kriminal

Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024

May 13, 2026
Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026

May 13, 2026
Modus Ganjal ATM di Sentul Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Buru Satu DPO
Hukum dan Kriminal

Modus Ganjal ATM di Sentul Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Buru Satu DPO

May 8, 2026
Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

May 1, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Viral! Penyidik Polres Bogor Datangi Rumah Saksi Kasus Perzinahan di Babakan Madang, Ini Penjelasannya
  • Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
  • SMKN 1 Cibinong Jadi Sekolah Maung, Seleksi Siswa Kini Berbasis Prestasi dan IQ Minimal 130
  • Beda dari Tahun Sebelumnya, Pembagian Hewan Kurban Setiap RW Dinilai Lebih Merata
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?