SUARABOTIM.COM – Perjuangan warga Perumahan Sentul City memasuki babak krusial. Permohonan tindak lanjut eksekusi atas Putusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) resmi diterima oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (5/3/2026). Langkah ini ditempuh sebagai respons atas sikap Bupati Bogor yang dinilai membangkang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari tiga tahun.
Panitera Muda PTUN Bandung, Hj. R. Azharyanti, S.H., menegaskan bahwa sesuai Pasal 116 UU Peratun dan Juklak terbaru tertanggal 2 Juli 2024, Termohon Eksekusi (Bupati Bogor) yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi berat.
“Sanksinya bisa berupa pembayaran uang paksa, sanksi administratif, hingga diumumkan di media massa. Bahkan, Ketua Pengadilan berwenang mengajukan hal ini kepada Presiden agar memerintahkan langsung kepada Termohon untuk menjalankan putusan,” jelas Azharyanti kepada perwakilan warga.
Kuasa hukum warga dari AMAR Law Firm, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa penundaan eksekusi selama tiga tahun ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap negara hukum.
“Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan pengadilan adalah ancaman bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Kami mendesak Ketua PTUN Bandung segera menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun agar hak warga Sentul City segera dipulihkan,” tegas Alghiffari.
Dampak dari mangkraknya eksekusi PSU ini sangat merugikan warga, mulai dari penarikan BPPL ilegal hingga kerusakan fisik infrastruktur yang membahayakan keselamatan. Tidak hanya menuntut Presiden dan DPR untuk turun tangan, pihak kuasa hukum juga menyasar ranah pidana.
“Kami mendesak KPK untuk masuk melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor dan pihak-pihak terkait dalam proses serah terima PSU ini. Ada indikasi kerugian negara akibat tidak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” tambah Alghiffari.
Selain itu, warga juga memohon Ombudsman Jakarta Raya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan melaporkan dugaan maladministrasi Pemkab Bogor kepada pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tindak lanjut eksekusi yang diterima PTUN Bandung ini.







