Monday, July 13, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Permohonan Eksekusi PSU Sentul City Diterima PTUN Bandung

by Arsyit Syarifudin
March 5, 2026
in Suara Bogor
0
Permohonan Eksekusi PSU Sentul City Diterima PTUN Bandung
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Perjuangan warga Perumahan Sentul City memasuki babak krusial. Permohonan tindak lanjut eksekusi atas Putusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) resmi diterima oleh pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (5/3/2026). Langkah ini ditempuh sebagai respons atas sikap Bupati Bogor yang dinilai membangkang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama lebih dari tiga tahun.

Panitera Muda PTUN Bandung, Hj. R. Azharyanti, S.H., menegaskan bahwa sesuai Pasal 116 UU Peratun dan Juklak terbaru tertanggal 2 Juli 2024, Termohon Eksekusi (Bupati Bogor) yang tidak menjalankan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi berat.

READ ALSO

Reses DPRD Dapil I Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Cibinong, Pembangunan dan Revitalisasi Puskesmas Jadi Sorotan

Reses di Sukamakmur, Achmad Fathoni Soroti Jalan dan Pengelolaan Sampah Desa

“Sanksinya bisa berupa pembayaran uang paksa, sanksi administratif, hingga diumumkan di media massa. Bahkan, Ketua Pengadilan berwenang mengajukan hal ini kepada Presiden agar memerintahkan langsung kepada Termohon untuk menjalankan putusan,” jelas Azharyanti kepada perwakilan warga.

Kuasa hukum warga dari AMAR Law Firm, Alghiffari Aqsa, menegaskan bahwa penundaan eksekusi selama tiga tahun ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap negara hukum.

“Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan pengadilan adalah ancaman bagi kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Kami mendesak Ketua PTUN Bandung segera menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun agar hak warga Sentul City segera dipulihkan,” tegas Alghiffari.

Dampak dari mangkraknya eksekusi PSU ini sangat merugikan warga, mulai dari penarikan BPPL ilegal hingga kerusakan fisik infrastruktur yang membahayakan keselamatan. Tidak hanya menuntut Presiden dan DPR untuk turun tangan, pihak kuasa hukum juga menyasar ranah pidana.

“Kami mendesak KPK untuk masuk melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor dan pihak-pihak terkait dalam proses serah terima PSU ini. Ada indikasi kerugian negara akibat tidak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” tambah Alghiffari.

Selain itu, warga juga memohon Ombudsman Jakarta Raya untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan melaporkan dugaan maladministrasi Pemkab Bogor kepada pemerintah pusat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tindak lanjut eksekusi yang diterima PTUN Bandung ini.

Tags: Alghiffari AqsaAMAR Law FirmBupati BogorPSU Sentul CityPTUN BandungSentul City

Related Posts

Reses DPRD Dapil I Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Cibinong, Pembangunan dan Revitalisasi Puskesmas Jadi Sorotan
Suara Bogor

Reses DPRD Dapil I Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Cibinong, Pembangunan dan Revitalisasi Puskesmas Jadi Sorotan

July 13, 2026
Reses di Sukamakmur, Achmad Fathoni Soroti Jalan dan Pengelolaan Sampah Desa
Suara Bogor

Reses di Sukamakmur, Achmad Fathoni Soroti Jalan dan Pengelolaan Sampah Desa

July 13, 2026
Reses DPRD Dapil II Sukamakmur, Junsam Kawal Infrastruktur hingga Puskesmas
Suara Bogor

Reses DPRD Dapil II Sukamakmur, Junsam Kawal Infrastruktur hingga Puskesmas

July 13, 2026
Komisi I Temukan SPPG yang Diduga Berdiri di Lahan Fasos Fasum di Ciomas, ini Kata Ipeck!
Suara Bogor

Komisi I Temukan SPPG yang Diduga Berdiri di Lahan Fasos Fasum di Ciomas, ini Kata Ipeck!

July 13, 2026
Acep Supriadi Kembali Dikukuhkan Jadi DPK Presidium Jonggol 2025 – 2028
Suara Bogor

Acep Supriadi Kembali Dikukuhkan Jadi DPK Presidium Jonggol 2025 – 2028

July 13, 2026
Relawan Ambulans Tlajung Udik Bentuk FKAT, Optimalkan Layanan Darurat untuk Warga
Suara Bogor

Relawan Ambulans Tlajung Udik Bentuk FKAT, Optimalkan Layanan Darurat untuk Warga

July 13, 2026
Next Post
Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Sekolah Rakyat Hadir di Jasinga, Rudy Susmanto: Investasi Masa Depan Bangsa
  • Reses DPRD Dapil I Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Cibinong, Pembangunan dan Revitalisasi Puskesmas Jadi Sorotan
  • Reses di Sukamakmur, Achmad Fathoni Soroti Jalan dan Pengelolaan Sampah Desa
  • Reses DPRD Dapil II Sukamakmur, Junsam Kawal Infrastruktur hingga Puskesmas
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?