SuaraBotim.Com, Sukamakmur _ Isu terkait kesewenangan Kementerian Kehutanan dalam mengklaim tanah di wilayah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor sudah sampai ke telinga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jumát (18/7/25).
Bukan hanya itu, Komnas HAM melalui Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Saurlin P Siagian turut memberikan tembusan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto. Dalam surat resmi yang dilayangkan, Komnas HAM meminta Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI untuk memberikan keterangan terkait proses hukum terhadap Laporan Kejadian Nomor LK.02/PPK/PPNS/ yang dilayangkan pada tanggal 15 Maret 2025.
Sebagai fungsi pemantau yang diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta tiga (3) poin kepada Kementerian Kehutanan yaitu :
- Memberikan penjelasan mengenai kronologis proses hukum atas Laporan Kejadian Nomor LK.02/PPK/PPNS/03/2025 tanggal 15 Maret 2025
- Memberi penjelasan mengenai status hutan di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk lokasi yang menjadi sengketa dalam kasus ini.
- Mengingat bahwa perkara ini juga berkaitan dengan proses Perdata yang sedang berlangsung, yaitu perkara nomor 191/PDT.G/2025/PN.CBI. Maka Komnas HAM meminta saudara untuk mempertimbangkan menangguhkan proses hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) terhadap perkata Perdata tersebut. Hal ini mempertimbangkan adanya Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa ” Apabila dalam pemeriksaan harus diputuskan hal dalam suatu hal perdata atau suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata tersebut,”.
Sebelumnya, Kepala Desa Sukawangi Budiyanto meminta Kementerian Kehutanan untuk memeberikan penjelasan terkait tapal batas lahan yang di klaim milik pemerintah. Pasalnya, warga sudah menempati lahan tersbut sejak tahun 60 an, bahkan sudah mengantongi bukti kepemilikan hak atas tanah yang mereka miliki.
” Mereka bukan menjual tanah hutan atau menempati tanah hutan, jikapun warga menjual kepada pengembang itu karena mereka menjual lahan milik mereka sendiri, dimana memang mereka memiliki bukti kepemililkan yang sah seperti girik, AJB dan bahkan ada yang sampai menngantongi sertifikat,” ungkap Budi sapaan akrabnya.
Hal senada pun turut disampaikan oleh Anggota DPR RI Adian Napitupulu saat reses di Ruang Bupati Bogor. Dalam kesempatan tersebut Adian meminta Kementerian Kehutanan jangan jadikan rakyat sebagai penjahat, apalagi data yang di[akai adalah data tahun lama. Harusnya ada sinkronisasi data antar kemanterian, mengingat warga Desa Sukawangi baru saja mendapatkan sertifikat dalam program PTSL prodak Kementerian ATR/BPN.
” Ini harus ada sinkronisasi, jangan jadikan warga sebagai penjahat, apalagi Bogor ini merupakan pelataran Presiden Prabowo. Jangan dengan seenaknya Kementerian itu merambah hak tanah warga untuk dimiliki tanpa adanya gelar data dan tanpa menunjukkan tapal batas yang dimiliki,” cetus Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut di Ruang Rapat Bupati Bogor Rudy Susmanto beberapa waktu lalu.
(red)







