Saturday, November 15, 2025
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Desa

Gunung Karang Nyaris Rata! Tambang Ilegal Rusak 50 Hektare Hutan di Klapanunggal, 9 Alat Berat Disita

by Asep Saepudin Sayyev
July 3, 2025
in Suara Desa
0
Gunung Karang Nyaris Rata! Tambang Ilegal Rusak 50 Hektare Hutan di Klapanunggal, 9 Alat Berat Disita
Share on FacebookShare on Twitter

 

Klapanunggal, SuaraBotim.Com – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Luas hutan yang terdampak mencapai 50 hektare dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, membuat kontur gunung nyaris rata.

READ ALSO

Kantor Desa Bojong Kulur di Gembok Warga, Kapolsek: Jaga Kondusifitas

Kantor Desa Bojong Kulur Digembok Warga, Hadijana: Pelayanan Harus Tetap Berjalan

Operasi gabungan penertiban tambang ilegal ini digelar oleh Satuan Tugas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) pada Rabu (2/7/25).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 unit alat berat ekskavator, 3 dump truck, serta memeriksa 9 orang pekerja sebagai saksi.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hulu DAS Bekasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih menyatakan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk respon cepat Kemenhut terhadap praktik perusakan hutan yang kian masif.

“Ancaman pidana untuk pelaku tambang ilegal di kawasan hutan adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum,” ujarnya, Kamis (3/7/25).

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi atau pemodal. Jika ditemukan cukup bukti, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto menegaskan, bahwa penyalahgunaan kawasan hutan adalah pelanggaran serius.

“Kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan hutan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dwi.

Hingga kini, Ditjen Gakkum KLHK terus melanjutkan upaya perlindungan dan pengawasan kawasan hutan, khususnya di wilayah rawan tambang ilegal, guna menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

(Pandu)

Tags: Gunung Karang KlapanunggalTambang ilegal

Related Posts

Kantor Desa Bojong Kulur di Gembok Warga, Kapolsek: Jaga Kondusifitas
Suara Desa

Kantor Desa Bojong Kulur di Gembok Warga, Kapolsek: Jaga Kondusifitas

October 27, 2025
Kantor Desa Bojong Kulur Digembok Warga, Hadijana: Pelayanan Harus Tetap Berjalan
Suara Desa

Kantor Desa Bojong Kulur Digembok Warga, Hadijana: Pelayanan Harus Tetap Berjalan

October 27, 2025
Kemenpu Gelar Pertemuan Awal Studi LARAP Pembangunan Kolam Pengendali Banjir di Tlajung Udik
Suara Desa

Kemenpu Gelar Pertemuan Awal Studi LARAP Pembangunan Kolam Pengendali Banjir di Tlajung Udik

October 16, 2025
Janji Koordinasi dengan Gubernur BI, H. Mulyadi Desak Penyelesaian Persoalan Tanah di Sukamakmur
Suara Desa

Janji Koordinasi dengan Gubernur BI, H. Mulyadi Desak Penyelesaian Persoalan Tanah di Sukamakmur

October 10, 2025
Pemkab Bogor Siapkan Langkah Konkret DOB Botim dan Bobar, Ini Kata Beben Suhendar!
Suara Desa

Pemkab Bogor Siapkan Langkah Konkret DOB Botim dan Bobar, Ini Kata Beben Suhendar!

October 6, 2025
Pelayanan Masyarakat di Desa Bojong Kulur Terganggu Usai Kepala Desa Dinonaktifkan
Suara Desa

Pelayanan Masyarakat di Desa Bojong Kulur Terganggu Usai Kepala Desa Dinonaktifkan

October 3, 2025
Next Post
LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Laga Indonesia U-22 vs Mali U-22 di Pakansari: Satlantas Bogor Siapkan Rekayasa Lalin Tentatif
  • Tepis Kabar Nikah, Jennifer Coppen & Justin Hubner Hanya Sewa Apartemen
  • Dea Ananda Curhat Kebingungan Jadi Ibu di Usia Matang, Psikolog Ungkap Alasannya
  • Nunung Kelelahan Adegan Kesurupan di Film “Pesugihan Sate Gagak”, Habiskan 6 Tabung Oksigen

Newsletter

  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?