Klapanunggal, SuaraBotim.Com – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Luas hutan yang terdampak mencapai 50 hektare dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, membuat kontur gunung nyaris rata.
Operasi gabungan penertiban tambang ilegal ini digelar oleh Satuan Tugas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) pada Rabu (2/7/25).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 unit alat berat ekskavator, 3 dump truck, serta memeriksa 9 orang pekerja sebagai saksi.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hulu DAS Bekasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih menyatakan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk respon cepat Kemenhut terhadap praktik perusakan hutan yang kian masif.
“Ancaman pidana untuk pelaku tambang ilegal di kawasan hutan adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum,” ujarnya, Kamis (3/7/25).
Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi atau pemodal. Jika ditemukan cukup bukti, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto menegaskan, bahwa penyalahgunaan kawasan hutan adalah pelanggaran serius.
“Kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan hutan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dwi.
Hingga kini, Ditjen Gakkum KLHK terus melanjutkan upaya perlindungan dan pengawasan kawasan hutan, khususnya di wilayah rawan tambang ilegal, guna menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.
(Pandu)