Tuesday, July 28, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Desa

Gunung Karang Nyaris Rata! Tambang Ilegal Rusak 50 Hektare Hutan di Klapanunggal, 9 Alat Berat Disita

by Asep Saepudin Sayyev
July 3, 2025
in Suara Desa
0
Gunung Karang Nyaris Rata! Tambang Ilegal Rusak 50 Hektare Hutan di Klapanunggal, 9 Alat Berat Disita
Share on FacebookShare on Twitter

 

Klapanunggal, SuaraBotim.Com – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Luas hutan yang terdampak mencapai 50 hektare dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, membuat kontur gunung nyaris rata.

READ ALSO

Dukung SE Bupati Bogor, Kades Ciangsana Minta RT/RW Waspadai Ancaman Pedofilia

‎Wayang Golek Ki Dalang Ogi Sabda Permana Meriahkan Santunan Yatim Katar Unit 19 Tlajung Udik ‎

Operasi gabungan penertiban tambang ilegal ini digelar oleh Satuan Tugas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) pada Rabu (2/7/25).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 unit alat berat ekskavator, 3 dump truck, serta memeriksa 9 orang pekerja sebagai saksi.

Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hulu DAS Bekasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih menyatakan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk respon cepat Kemenhut terhadap praktik perusakan hutan yang kian masif.

“Ancaman pidana untuk pelaku tambang ilegal di kawasan hutan adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum,” ujarnya, Kamis (3/7/25).

Lebih lanjut, Ditjen Gakkum Kemenhut akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi atau pemodal. Jika ditemukan cukup bukti, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto menegaskan, bahwa penyalahgunaan kawasan hutan adalah pelanggaran serius.

“Kami berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap perusakan hutan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dwi.

Hingga kini, Ditjen Gakkum KLHK terus melanjutkan upaya perlindungan dan pengawasan kawasan hutan, khususnya di wilayah rawan tambang ilegal, guna menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Indonesia.

(Pandu)

Tags: Gunung Karang KlapanunggalTambang ilegal

Related Posts

Dukung SE Bupati Bogor, Kades Ciangsana Minta RT/RW Waspadai Ancaman Pedofilia
Suara Desa

Dukung SE Bupati Bogor, Kades Ciangsana Minta RT/RW Waspadai Ancaman Pedofilia

July 26, 2026
‎Wayang Golek Ki Dalang Ogi Sabda Permana Meriahkan Santunan Yatim Katar Unit 19 Tlajung Udik ‎
Suara Desa

‎Wayang Golek Ki Dalang Ogi Sabda Permana Meriahkan Santunan Yatim Katar Unit 19 Tlajung Udik ‎

July 19, 2026
Kades Sirnasari Mengundurkan Diri Usai Didemo Warganya
Suara Desa

Kades Sirnasari Mengundurkan Diri Usai Didemo Warganya

July 13, 2026
Jembatan WIKA Gunung Putri Resmi Ditutup Bertahap Mulai Hari Ini
Suara Desa

Jembatan WIKA Gunung Putri Resmi Ditutup Bertahap Mulai Hari Ini

July 13, 2026
Soal Pilkades Serentak 2027, DPMD Masih Tunggu Permendagri untuk Penyesuaian Aturan
Suara Desa

Soal Pilkades Serentak 2027, DPMD Masih Tunggu Permendagri untuk Penyesuaian Aturan

July 3, 2026
H. Udin Saputra: Menang Kalah Bukan Tujuan, Kebersamaan Pemuda Gunung Putri yang Utama
Suara Desa

H. Udin Saputra: Menang Kalah Bukan Tujuan, Kebersamaan Pemuda Gunung Putri yang Utama

June 29, 2026
Next Post
LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • DPC PDIP Kabupaten Bogor Kenang Tragedi 30 Tahun Kudatuli, Doni: Jangan Sampai Terulang Lagi
  • Pulihkan Ekosistem, PPLI Tanam Pohon dan Edukasi Kelestarian Alam di Malasari
  • Wahyudi Chaniago Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia 5-1 atas Kamboja di Stadion Pakansari
  • Diskanak Kabupaten Bogor Tebar 10.000 Benih Ikan di Situ Tlajung Udik, Warga Diimbau Jaga Kelestarian Lingkungan
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?