Friday, April 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk

by Asep Saepudin Sayyev
July 3, 2025
in Suara Bogor
0
LS Vinus: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar Konstitusi dan Jadi Preseden Buruk
Share on FacebookShare on Twitter

 

Cibinong, SuaraBotim.Com – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Putusan tersebut dinilai menuai polemik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

READ ALSO

‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas

Berantas Pungli, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus

Founder LS Vinus, Yusfitriadi, menyebut putusan MK itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia.

“Kalau keputusan MK dianggap inkonstitusional, ini menjadi preseden buruk bagi undang-undang lainnya. Artinya, kalau ada undang-undang yang dilanggar, kita tinggal uji saja ke MK. Ini membahayakan logika hukum kita,” ujar Yusfitriadi kepada SuaraBotim.Com, Rabu (3/7/25).

Kang Yus menegaskan, bahwa MK tidak boleh melahirkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang. Meskipun dalam perspektif substantif putusan itu dianggap progresif atau membawa dampak positif, tetap tidak boleh melanggar aturan hukum yang ada.

“MK tidak boleh melanggar Undang-Undang, apapun alasannya. Kalau keputusan MK melanggar UUD 1945, itu kontraproduktif dengan tugas MK sendiri yang seharusnya menguji undang-undang, bukan membuat tafsir yang melanggar konstitusi,” ungkapnya.

Yusfitriadi juga menyoroti, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut pelaksanaan pemilu serentak di tahun yang sama sangat berat secara teknis.

Namun ia mengkritik sikap KPU yang seharusnya netral dan siap melaksanakan keputusan apapun yang diamanatkan undang-undang.

“KPU tidak seharusnya beropini soal berat atau ringannya tugas. Mereka sudah diseleksi untuk siap lahir batin melaksanakan pemilu. Kalau ada yang merasa berat, lebih baik tidak usah jadi anggota KPU,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan, posisi MK yang dianggap seperti pembentuk undang-undang karena memiliki kewenangan untuk menafsirkan hukum, padahal fungsi pembentukan undang-undang hanya dimiliki oleh DPR dan Pemerintah.

“Kenapa MK seolah-olah bisa membuat tafsir hukum yang bertentangan dengan UUD 1945? Itu berbahaya dan akan rumit dalam implementasinya,” ungkapnya.

Yusfitriadi juga menyoroti, sikap partai politik di parlemen. Saat ini, baru Partai NasDem yang menyatakan bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional, namun tidak disertai langkah konkret.

“Karena hakim MK dipilih oleh DPR, maka DPR punya hak dan kewajiban untuk memanggil MK. Presiden juga harus turun tangan agar persoalan ini jelas dan ada kepastian hukum,” tutupnya.

Sementara, Dari Akademisi Rafih Sri Wulandari mengatakan, bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi, yang kedaulatannya ada di tangan rakyat.

“Ada hal yang dilampaui oleh MK, melampaui fungsi dia sebagai penguji materi tetapi dia membuat norma, ini kan seharusnya ranahnya ada di legislatif,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: LS VINUS

Related Posts

‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas
Suara Bogor

‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas

April 16, 2026
Berantas Pungli, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus
Suara Bogor

Berantas Pungli, Pemkab dan Polres Bogor Bentuk Tim Khusus

April 15, 2026
‎Sekda Apresiasi Sekwan “Curi Start” Bahas Renja 2027, Dorong Sinergi DPRD dan Eksekutif
Suara Bogor

‎Sekda Apresiasi Sekwan “Curi Start” Bahas Renja 2027, Dorong Sinergi DPRD dan Eksekutif

April 15, 2026
‎Bejat!!! Ayah Lecehkan Anak Tirinya Selama 3 Tahun? ‎
Suara Bogor

‎Bejat!!! Ayah Lecehkan Anak Tirinya Selama 3 Tahun? ‎

April 14, 2026
‎ODGJ Mengamuk!!! Rusak Lapak Pedagang Cireng ‎
Suara Bogor

‎ODGJ Mengamuk!!! Rusak Lapak Pedagang Cireng ‎

April 14, 2026
‎Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan di Lingkar Pakansari
Suara Bogor

‎Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan di Lingkar Pakansari

April 13, 2026
Next Post
Desa Sukawangi Diklaim Kawasan Hutan, Kades Lapor DPR RI

Desa Sukawangi Diklaim Kawasan Hutan, Kades Lapor DPR RI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan ‎
  • ‎KP2C dan AIM Analytics Malaysia Luncurkan Sistem Peringatan Dini Banjir Berbasis IoT di Sungai Cileungsi-Cikeas
  • ‎Dedi Mulyadi Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol
  • ‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?