Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengumumkan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran Situ Citongtut, Kecamatan Gunung Putri.
Hasilnya menunjukkan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu lingkungan dan didominasi oleh senyawa organik.
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pada Rabu (18/2) dengan mengundang hampir 30 perusahaan yang saluran pembuangan limbahnya mengalir ke Situ Citongtut.
“Rapat dihadiri Pak Camat, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat pemerhati lingkungan,” ujar Dede kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan sejumlah parameter yang melampaui baku mutu lingkungan, di antaranya nitrit, sulfida, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), serta klorin.
“Parameter yang melebihi baku mutu itu didominasi senyawa organik. Logam berat seluruhnya masih di bawah baku mutu. Jadi ini murni senyawa organik,” jelasnya.
Menurut Dede, senyawa organik tersebut dapat berasal dari aktivitas industri maupun limbah domestik rumah tangga.
Selain temuan kualitas air, Dede juga mengungkap, fakta bahwa dari sekitar 30 perusahaan yang limbahnya mengalir ke saluran menuju Situ Citongtut, sedikitnya 50 persen belum memiliki izin pembuangan limbah.
“Ada yang belum berizin tapi sudah melakukan pengolahan limbah. Namun paling tidak sekitar setengahnya memang belum memiliki izin,” tegas Dede.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kabupaten Bogor merencanakan langkah penertiban pada Februari hingga Maret. Perusahaan yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun belum mengantongi izin akan didorong segera mengurus perizinan.
Sementara perusahaan yang tidak memiliki IPAL akan dikenakan tindakan tegas.
“Yang tidak punya IPAL akan kami tutup saluran pembuangannya. Bisa kami cor atau semen ujung salurannya sampai mereka membangun IPAL,” ujarnya.
Terlebih, Dede juga menegaskan, pihaknya bakal melakukan penegakan hukum berupa sanksi penutupan terhadap perusahaan yang tidak memiliki IPAL, serta mendorong legalisasi bagi yang sudah memiliki instalasi namun belum berizin.
Untuk pengawasan ke depan, DLH bersama perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat sepakat membentuk forum pengawasan pembuangan limbah.
“Kami sepakat membentuk forum bersama. Perusahaan juga siap memasang CCTV di setiap outlet pembuangan agar bisa dipantau bersama,” kata Dede.
Kendati demikian, kondisi geografis kawasan industri di sekitar Situ Citongtut cukup unik. Terdapat saluran irigasi yang melintasi area pabrik sehingga tidak bisa diakses langsung oleh masyarakat maupun pemerintah.
“Saluran irigasi itu masuk ke dalam kawasan pabrik. Masyarakat dan pemerintah tidak bisa memantau langsung. Tiba-tiba saluran itu keluar di Situ Citongtut. Hanya di satu segmen, yakni di jembatan, masyarakat bisa melihat kondisi air,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan pemasangan CCTV, ia berharap agar pengawasan di aliran situ bisa dilakukan secara transparan.
Dede juga mengaku, dirinya tidak mengetahui pasti sudah berapa lama perusahaan yang telah membuang limbah di aliran Situ Citongtut.
“Berapa lama pastinya kami belum tahu. Tapi yang jelas, yang belum punya IPAL salurannya akan kami tutup sampai mereka memenuhi kewajiban,” pungkasnya.
(Pandu)







