Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan pemasangan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyegelan terhadap tiga bangunan milik PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama) yang diduga belum mengantongi izin, Senin (26/1/26).
PT Kajama tersebut berada di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tindakan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya telah terjadi dugaan pencopotan segel sebanyak dua kali.
Padahal, pengrusakan segel telah diatur dalam Pasal 406 jo Pasal 526 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.
Namun hingga kini, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor belum menerapkan sanksi pidana tersebut.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, mengatakan bahwa penyegelan kembali dilakukan karena ketiga bangunan tersebut masih ditemukan melanggar ketentuan perizinan.
“Penyegelan objek di Kajama ini bukan pertama kali kami lakukan. Sekarang kami segel kembali dan pasang garis PPNS. Jika terjadi pencopotan lagi, maka akan kami jerat dengan tindak pidana ringan,” ujar Erwin kepada wartawan, Senin (26/1/26).
Erwin menjelaskan, dari tiga bangunan yang disegel, hanya bangunan utama berupa kantor perusahaan yang telah mengantongi izin. Sementara dua bangunan lainnya yang merupakan perluasan usaha, termasuk area parkir motor, belum memiliki izin mendirikan bangunan.
“Bangunan kantor utama sudah berizin. Namun dua bangunan tambahan yang merupakan perluasan perusahaan beserta parkiran motornya belum memiliki izin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan, bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di bangunan yang telah dipasang segel dan garis PPNS hingga seluruh persyaratan administrasi perizinan dipenuhi.
“Tidak boleh ada aktivitas terlebih dahulu sampai seluruh administrasi atau izinnya dipenuhi. Pencabutan segel dan garis PPNS pun harus berdasarkan berita acara resmi yang dibuat oleh kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor juga telah melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan yang sama. Namun, segel tersebut diduga dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kajama terancam tidak dapat melanjutkan proses perizinan lantaran legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar pengurusan izin diketahui belum bersertifikat atas nama perusahaan.
(Pandu)







