Tuesday, June 2, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Bogor

Hatrick! PT Kajama Kembali Disegel Satpol PP Kabupaten Bogor

by Ray
January 27, 2026
in Suara Bogor
0
Hatrick! PT Kajama Kembali Disegel Satpol PP Kabupaten Bogor
Share on FacebookShare on Twitter

Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan pemasangan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta penyegelan terhadap tiga bangunan milik PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama) yang diduga belum mengantongi izin, Senin (26/1/26).

 

READ ALSO

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

‎Bupati Bogor Resmi Buka KaBogorFest 2026, Hadirkan Festival Rakyat hingga Bazar UMKM di Pakansari ‎

PT Kajama tersebut berada di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

 

Tindakan tersebut dilakukan meskipun sebelumnya telah terjadi dugaan pencopotan segel sebanyak dua kali.

 

Padahal, pengrusakan segel telah diatur dalam Pasal 406 jo Pasal 526 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.

 

Namun hingga kini, pasukan penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor belum menerapkan sanksi pidana tersebut.

 

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, mengatakan bahwa penyegelan kembali dilakukan karena ketiga bangunan tersebut masih ditemukan melanggar ketentuan perizinan.

 

“Penyegelan objek di Kajama ini bukan pertama kali kami lakukan. Sekarang kami segel kembali dan pasang garis PPNS. Jika terjadi pencopotan lagi, maka akan kami jerat dengan tindak pidana ringan,” ujar Erwin kepada wartawan, Senin (26/1/26).

 

Erwin menjelaskan, dari tiga bangunan yang disegel, hanya bangunan utama berupa kantor perusahaan yang telah mengantongi izin. Sementara dua bangunan lainnya yang merupakan perluasan usaha, termasuk area parkir motor, belum memiliki izin mendirikan bangunan.

 

“Bangunan kantor utama sudah berizin. Namun dua bangunan tambahan yang merupakan perluasan perusahaan beserta parkiran motornya belum memiliki izin,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Erwin menegaskan, bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di bangunan yang telah dipasang segel dan garis PPNS hingga seluruh persyaratan administrasi perizinan dipenuhi.

 

“Tidak boleh ada aktivitas terlebih dahulu sampai seluruh administrasi atau izinnya dipenuhi. Pencabutan segel dan garis PPNS pun harus berdasarkan berita acara resmi yang dibuat oleh kami,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor juga telah melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan yang sama. Namun, segel tersebut diduga dicopot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Kajama terancam tidak dapat melanjutkan proses perizinan lantaran legalitas lahan yang digunakan sebagai dasar pengurusan izin diketahui belum bersertifikat atas nama perusahaan.

 

(Pandu)

Tags: DisegelGunung PutriPol pp kabupaten bogorPT Kajama

Related Posts

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila
Suara Bogor

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

June 1, 2026
‎Bupati Bogor Resmi Buka KaBogorFest 2026, Hadirkan Festival Rakyat hingga Bazar UMKM di Pakansari ‎
Suara Bogor

‎Bupati Bogor Resmi Buka KaBogorFest 2026, Hadirkan Festival Rakyat hingga Bazar UMKM di Pakansari ‎

May 31, 2026
Pemkab Bogor Terapkan Rekayasa Lalin Saat CFN Tegar Beriman, Berikut Pengalihan Arusnya!
Suara Bogor

Pemkab Bogor Terapkan Rekayasa Lalin Saat CFN Tegar Beriman, Berikut Pengalihan Arusnya!

May 30, 2026
Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.133 Botol Miras Tanpa Izin di Cileungsi
Suara Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1.133 Botol Miras Tanpa Izin di Cileungsi

May 30, 2026
‎Misteri Teror Pocong di Cibinong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Suara Bogor

‎Misteri Teror Pocong di Cibinong, Polisi Lakukan Penyelidikan

May 29, 2026
Viral..! Teror Pocong di Cibinong, Begini Kata Camat!
Suara Bogor

Viral..! Teror Pocong di Cibinong, Begini Kata Camat!

May 29, 2026
Next Post
Rudy Susmanto Apresiasi Atlet NPCI di APG Thailand

Rudy Susmanto Apresiasi Atlet NPCI di APG Thailand

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila
  • Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Bogor: Persatuan Jadi Benteng Pertahanan Terakhir Bangsa
  • Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Ciampea Bogor Ludes Terbakar
  • ‎Bupati Bogor Resmi Buka KaBogorFest 2026, Hadirkan Festival Rakyat hingga Bazar UMKM di Pakansari ‎
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?