Cibinong, SuaraBotim.com _ Gubernur Jawa Barat terpilih Kang Dedi Mulyadi dan Kadisdik Kabupaten Bogor tegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh dilakukan.
“Sekolah swasta juga harus tetap diberikan, untuk solusi tunggakannya seluruh siswa di Jawa Barat yang ijazahnya di tahan di sekolah itu dicatat berapa tunggakannya. Kemudian, nanti Kepala UPTD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat dan para Kepala Dinas kabupaten dan Kota se Provinsi Jawa barat akan melakukan verifikasi,” ucapnya pada unggahan video Kang Dedi Mulyadi.
kemudian, lanjut Kang Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan kompensasi, apabila sekolah tersebut belum mendapat bantuan dari pemda kabupaten kota dan Provinsi Jawa Barat.
“Kami tetap memiliki tanggungjawab terhadap seluruh rakyat Jawa Barat yang sudah melaksanakan sekolah, tapi ijazahnya masih ditahan dan kami bertanggung jawab biaya yang ditimbulkan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor Bambang W Tawekal mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan surat edaran dari Pj Bupati Bogor kepada pihak sekolah di Kabupaten Bogor.
“Karena sebetulnya kata-kata menahan itu ketika cek lapangan, ternyata ada juga kendala di peserta didik belum ngumpulin foto, belum cap tiga jari dan jadi ini ada peserta didik sedang dicari diminta dipanggil untuk ngambil,” ucapnya kepada SuaraBotim.com Jum’at (31/1/25).
Bambang menyebut, untuk sekolah swasta, pihaknya akan koordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor.
“Badan Musyawarah Penyelenggara Swasta ini nanti kita juga akan minta arahan pimpinan, untuk pengawasannya kita berkunjung dan kita undang dalam rapat,” ungkapnya.
“Kita juga memberikan pembinaan terkait hal yang jadi tugas pokok para satuan pendidikan, baik untuk pelayanan pendidikan atau pelaksanaan kurikulum, pengelolaan keuangan dan semua kaitannya yang berkaitan satuan pendidikan,” tutupnya.
(pandu maulana)