SUARABOTIM.COM – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang mencakup anggota Polri maupun pegawai di lingkungan kepolisian.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan pihaknya akan melaksanakan arahan Kapolri dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh personel.
“Yang pasti, terkait dengan perintah dari Bapak Kapolri, kami akan laksanakan. Kami akan melakukan sosialisasi, baik secara internal maupun eksternal, khususnya kepada anggota Polri,” ujar AKBP Arfan kepada SuaraBotim.Com, Senin (2/11/2026).
Terkait kemungkinan adanya sanksi bagi personel yang masih menggunakan vape, Arfan mengatakan pihaknya akan menjalankan ketentuan sesuai petunjuk dan arahan Kapolri.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Polres Bogor masih memprioritaskan sosialisasi sebelum menerapkan langkah pengawasan lebih lanjut.
“Yang pasti nanti kita masih sosialisasi. Terkait sanksi di internal kami sendiri, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai kemungkinan dilakukannya razia khusus terhadap anggota yang masih menggunakan rokok elektrik, Arfan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pelaksanaan razia.
Meski demikian, pengawasan terhadap kepatuhan personel akan dilakukan sesuai instruksi pimpinan. Pengawasan internal tersebut juga akan melibatkan fungsi Propam.
“Pastinya, sesuai dengan surat telegram (ST) tersebut, kita akan mengikuti perintah dari Bapak Kapolri. Kita mulai dari internal dulu,” pungkasnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







