SUARABOTIM.COM – Konflik lahan antara pemilik Palm Boko Ozzy Sudiro dan Sentul City terus mengemuka. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan ikut menyoroti kejanggalan klaim penguasaan lahan oleh PT Sentul City Tbk.
“Berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2025 (dan 2024), terungkap bahwa sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok Sky Khadafi, kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Uchok merinci, aset tanah PT Sentul City Tbk yang terikat jaminan utang meliputi, lahan 66,44 hektare, berlokasi di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul (Kecamatan Babakan Madang).
“Lahan ini digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital,” urainya.
Lahan 26,39 hektare & 48,89 hektare, lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu, serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar, terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Lahan 31,61 hektare, Berlokasi di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang (per 31 Desember 2024 & 2025). “Digunakan sebagai jaminan atas pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd,” ungkap Uchok.
Sementara lahan 0,8 hektare, berlokasi di Desa Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu (per 31 Desember 2024 & 2025). Dijadikan jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman Perusahaan dan BJA.
Melihat rumitnya skema penjaminan aset serta potensi tumpang-tindih klaim penguasaan di lapangan, CBA mendesak otoritas pertanahan dan pemeriksa keuangan negara untuk turun tangan secara menyeluruh.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” ujar Uchok Sky Khadafi.
CBA meminta agar tindakan represif di lapangan seharusnya ditunda hingga legalitas dan asal-usul kepemilikan tanah oleh pihak pengembang dipastikan secara akuntabel dan transparan melalui pemeriksaan resmi. Apalagi, banyak masyarakat disana juga tetap membayar pajak atas lahan klaim mereka ke pemerintah daerah.
Ramainya pemberitaan media terkait konflik lahan, rupanya ikut mempengaruhi anjolknya nilai saham PT Sentul City Tbk (BKSL). Pada pekan ini, tepatnya pada 27 Oktober 2026, harga saham mengalami depresi atau tekanan penurunan harga yang sangat signifikan.
Setelah mengalami lonjakan dan reli hingga menyentuh level tertinggi Rp193 persaham, pergerakan harga saham BKSL terus merosot tajam dan kini berada di kisaran Rp44 persaham (data tanggal 27 Oktober 2026 pukul 16:14 WIB).
Saham PT Sentul City Tbk (BKSL) ditutup melemah sebesar 5,00% ke level Rp38 per saham pada penutupan perdagangan hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Koreksi ini dipicu oleh kelanjutan tekanan aksi jual (profit taking) jangka pendek dari investor pasca-akumulasi, serta rotasi indeks dari Bursa Efek Indonesia. (sumber: google finance Minggu 1 November 2026).
Sementara itu, pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro memilih melaporkan aksi perusakan dan dugaan pemerasan oknum PT Sentul City ke Ditkrimum Polda Jabar.
Setiap hari, kata Ozzy, pihaknya hanya bisa menyaksikan alat berat dan puluhan pekerja merusak pekarangan lahan miliknya.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami. Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” kata Ozzy Sudiro.
Hingga saat ini, kata Ozzy, dirinya dan sejumlah pemilik lahan di sekitar area Bojong Koneng yang lokasinya berdekatan dengan Padepokan Garuda Yaksa dan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto, tetap rutin membayar pajak ke negara.
“Pajaknya kami bayar terus dan diterima oleh pemerintah, sementara sekarang lahannya diklaim milik Sentul City, pemerintah daerah juga harus ikut bertanggungjawab atas kisruh ini,” tandas Ozzy.
Saat dikonfirmasi, Corporate Communication PT Sentul City Tbk, Febryan menyampaikan sejumlah poin klarifikasi resminya.
“Terkait isu sengketa lahan dengan Saudara Ozzy Sudiro (Palm Boko) di Desa Bojong Koneng, kami menegaskan bahwa PT Sentul City Tbk menguasai dan memiliki bukti kepemilikan surat yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh perolehan lahan perusahaan telah melalui prosedur hukum yang berlaku sejak era 1990-an dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sementara terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kepemilikan surat oper alih garapan bawah tangan, tidak secara otomatis melahirkan atau membuktikan hak kepemilikan atas tanah.
“Sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, SHGB merupakan bukti hak tertinggi dan sah yang diakui oleh negara. Penguasaan fisik tanpa alas hak yang sah di atas lahan SHGB perusahaan merupakan bentuk illegal occupation yang dapat berkonsekuensi hukum,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk Tahun 2024 dan 2025:
“Terkait desakan tersebut, kami menegaskan bahwa pihak Sentul City sangat terbuka dan kami siap mengikuti seluruh prosedur serta aturan hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Febryan mengatakan, penjaminan aset tanah bersertifikat milik perseroan kepada pihak ketiga sebagai agunan kredit merupakan praktik bisnis yang sah, lazim, dan diatur secara tegas dalam hukum penjaminan utang (Hak Tanggungan) di Indonesia.
“Penjaminan aset justru membuktikan bahwa kepemilikan atas tanah tersebut sah secara legal formal sehingga diakui oleh lembaga keuangan dan perbankan,” pungkasnya. (*)







