SUARABOTIM.COM – Ratusan minuman keras (miras) yang dijual di sebuah rumah toko (ruko) kawasan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, diamankan petugas gabungan dalam patroli skala besar yang digelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Patroli gabungan tersebut melibatkan personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Saat petugas mendatangi lokasi, sejumlah orang yang berada di dalam ruko sempat berlarian keluar untuk menghindari petugas.
Dari hasil pemeriksaan di lantai dua ruko, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan dan diduga masih diperjualbelikan secara bebas.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas penjualan miras di kawasan Terminal Cibinong.
“Di Terminal Cibinong ini kami menemukan sebuah tempat yang masih menjual minuman keras. Tadi juga kami mengamankan beberapa orang yang masih mengonsumsi minuman keras,” ujar Wikha kepada SuaraBotim.Com.
Ia menjelaskan, dari lokasi tersebut petugas mengamankan ratusan botol minuman keras sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bogor.
“Pada kesempatan ini, di tempat yang kami cek ditemukan total 124 botol yang kemudian diamankan oleh personel gabungan dari TNI, Polri dan juga Satpol PP,” tegasnya.
AKBP Wikha mengingatkan, konsumsi minuman keras berpotensi memicu tindak kriminalitas lanjutan.
Menurutnya, seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol rentan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Misalnya setelah minum-minuman keras kemudian berkendara, bergesekan dengan orang lain dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, tentu akan menimbulkan potensi konflik yang lebih besar,” jelasnya.
Terlebih, AKBP Wikha juga menambahkan, dalam beberapa hari terakhir terjadi sejumlah perkelahian dan kericuhan yang diduga dipicu oleh konsumsi miras. Karena itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan penertiban, terutama selama bulan suci Ramadan.
“Kami tegaskan akan melaksanakan kegiatan penertiban minuman keras, terlebih pada pelaksanaan ibadah Ramadan,” katanya.
Untuk minuman keras yang telah diamankan, petugas akan melakukan penindakan melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, pemilik ruko untuk sementara ditutup usahanya dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Pemiliknya sudah kami amankan, tempatnya kami tutup sementara. Untuk karyawan kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, dan barang bukti 124 botol sudah kami amankan di Polres,” pungkasnya.
(Pandu)







