SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan persoalan lain dalam penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Selain dugaan terkait upah pungut, lembaga antirasuah tersebut juga tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, informasi yang disampaikan KPK terkait penyelidikan di Kabupaten Bogor lebih banyak dikaitkan dengan persoalan upah pungut. Namun, KPK kini meluruskan bahwa ruang lingkup penyelidikan juga mencakup dugaan persoalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya memang telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor dalam beberapa hari terakhir.
“Memang betul ada kegiatan penyelidikan beberapa hari yang sudah dilakukan oleh teman-teman KPK,” kata Achmad, Minggu (23/8/26).
Ia menjelaskan, kegiatan penyelidikan merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan untuk mencari dan menemukan dugaan peristiwa pidana.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ruang lingkup kegiatan penyelidikan itu sesuai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan dugaan peristiwa pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Achmad menegaskan, dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, KPK tidak hanya mendalami persoalan upah pungut.
“Untuk kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor terkait upah pungut, sebetulnya sudah disampaikan oleh jubir bahwa selain itu juga ada pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyelidikan umum sehingga belum dapat menyampaikan identitas pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara secara rinci.
“Karena itu kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkara seperti apa,” katanya.
KPK juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun berspekulasi mengenai pihak tertentu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Achmad menegaskan, seseorang tidak dapat dianggap telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi kepada publik.
“Kami meminta masyarakat dan teman-teman untuk tidak berspekulasi dan menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan KPK menyampaikan informasi secara resmi,” tegasnya.
Namun, ia juga memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik pada waktunya secara transparan, sesuai dengan ketentuan hukum serta kebutuhan proses penanganan perkara.
“Pada waktunya KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan apabila memang mesti disampaikan di media,” tandasnya.
(Pandu)






