Cibinong, SuaraBotim.Com – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor pada tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025 terdapat 71 kasus yang masuk melalui berbagai jalur, yakni 31 pengaduan langsung, 39 laporan melalui media sosial, dan 1 temuan langsung di lapangan.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada mengungkapkan, angka tersebut menjadi perhatian serius karena banyaknya kasus kekerasan terhadap anak.
“Sampai pertengahan Juli 2025, ada sekitar 71 kasus yang terekam, baik dari pengaduan langsung maupun hasil pemantauan online,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Jumat (8/8/25).
Rincian laporan KPAD Kabupaten Bogor periode Januari–Juli 2025 meliputi:
* Hak asuh/pengasuhan anak: 8 kasus (pengaduan langsung)
* Kekerasan pada anak: 6 kasus (langsung), 4 kasus (media)
* Kekerasan seksual (pencabulan, pemerkosaan, pelecehan): 5 kasus (langsung), 3 kasus (media)
* Anak dalam kondisi darurat/bencana: 6 kasus (media)
* Penelantaran anak: 3 kasus (media), 1 kasus (temuan langsung)
* Penyalahgunaan media sosial: 2 kasus (langsung)
* Informatika dan pornografi: 1 kasus (langsung)
* Anak hilang: 2 kasus (media)
* Gangguan lalu lintas oleh anak: 5 kasus (media)
* Kekerasan di bidang pendidikan: 5 kasus (langsung), 2 kasus (media)
* Anak terhadap kesehatan: 2 kasus (media)
* Bullying: 2 kasus (langsung), 4 kasus (media)
* Anak berhadapan dengan hukum: 2 kasus (langsung), 8 kasus (media)
KPAD juga menjalankan berbagai program edukasi dan pencegahan, salah satunya KPAD Goes to School. Melalui program ini, KPAD mendatangi sekolah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya perundungan (bullying) dan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, verbal, dan seksual.
“Bahkan beberapa kali, guru dan siswa meminta orang tua ikut hadir. Jangan sampai sekolah sudah ramah anak, tapi orang tuanya belum. Kami ingin satu pemahaman: guru ramah anak, orang tua ramah anak, dan anak memahami kewajiban menghormati guru, orang tua, dan teman,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya memiliki program Pesantren Ramah Anak yang menyasar pondok pesantren dan sekolah berasrama, serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mengedukasi warga mengenai bahaya kekerasan dalam bentuk apapun.
Program ini juga mendorong masyarakat berani melapor ketika terjadi kekerasan, tanpa takut atau menutupinya demi menjaga nama baik.
Berdasarkan data KPAD Kabupaten Bogor, kasus tertinggi adalah perebutan hak asuh anak akibat perceraian yang berdampak pada kesehatan psikologis anak.
Posisi kedua adalah kekerasan seksual, seperti pencabulan dan pelecehan, baik oleh pelaku sebaya maupun orang dewasa. Jenis kekerasan berikutnya terkait pendidikan, seperti pelanggaran hak belajar yang memicu konflik di sekolah.
Dalam menangani kasus, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bogor, khususnya jika pelaku adalah orang dewasa.
“Kami pastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai prosedur, tidak ada penyelesaian damai jika pelaku orang dewasa,” tegas Waspada.
Namun, kata Waspada, jika pelaku adalah sesama anak, KPAD mengupayakan menyelesaikan masalah dengan cara mediasi.
“Sekitar 80 persen kasus yang kami mediasi di KPAD selesai dengan baik, seperti sengketa hak asuh, masalah pendidikan, dan kesalahpahaman,” ucapnya.
Untuk kasus yang memerlukan penanganan psikologis, KPAD Kabupaten Bogor bekerja sama dengan P2TP2A untuk melakukan asesmen karena KPAD tidak memiliki psikolog internal.
Waspada juga menegaskan, bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak.
“Kalau masyarakat melihat anak dirundung atau mengalami kekerasan tapi diam saja, itu bisa terkena sanksi hukum karena lalai. Banyak kasus justru dilakukan oleh orang dekat di lingkungan rumah,” ungkapnya.
Pihaknya juga kerap melibatkan ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk membangun kesadaran bersama. Masyarakat dapat melapor langsung ke KPAD tanpa biaya.
“Silakan datang, kami akan menerima laporan, menggali informasi, dan menjaga kerahasiaan anak,” pungkasnya.
(Pandu)







