SUARABOTIM.COM – Tiga kursi direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor resmi berakhir masa jabatannya pada Rabu (30/9/26).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak memperpanjang masa jabatan ketiga direksi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Jadi kebijakan KPM, Pak Bupati dalam hal ini, untuk Perumda Tirta Kahuripan berakhir tanggal hari ini, 30 September. Kemudian tidak dilakukan perpanjangan,” kata Ajat kepada SuaraBotim.Com, Rabu (30/9/26).
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkab Bogor akan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari jajaran Dewan Pengawas Perumda Tirta Kahuripan.
Ajat menyebut terdapat dua anggota Dewan Pengawas yang akan menjadi opsi untuk ditetapkan sebagai PLT, yakni Bambang Pria Kusuma dan Yuli.
“PLT-nya diambil dari Dewan Pengawas. Jadi dari Dewan Pengawas ditetapkan PLT-nya. Ada dua, Pak Bambang dan Bu Yuli. Jadi di antara dua orang itulah,” ujarnya.
Menurut Ajat, penunjukan PLT dilakukan agar pelayanan Perumda Tirta Kahuripan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan selama proses pengisian jabatan direksi definitif berlangsung.
Setelah PLT ditetapkan, lanjut Ajat, Pemkab Bogor akan mempersiapkan tahapan seleksi direksi baru melalui pembentukan panitia seleksi (pansel).
Mantan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu juga mengatakan, Pemkab Bogor belum menentukan waktu pelaksanaan seleksi direksi baru. Ia menyebut proses tersebut akan dibahas setelah PLT ditetapkan dan roda kepemimpinan sementara berjalan.
“Belum bisa saya jawab. Belum,” katanya ketika ditanya mengenai jadwal pembentukan pansel dan pelaksanaan seleksi.
Ia juga memastikan tidak ada batas waktu khusus yang ditetapkan antara berakhirnya masa jabatan direksi lama dengan proses seleksi direksi baru.
Menurutnya, proses tersebut akan mempertimbangkan kondisi dan hasil evaluasi terhadap kinerja Perumda Tirta Kahuripan selama lima tahun terakhir.
“Yang jelas melihat situasi dan kondisi. Kan dievaluasi selama periode lima tahun ke belakang,” ujarnya.
Pemkab Bogor, kata Ajat, akan mencari sosok yang profesional untuk mengisi posisi direksi Perumda Tirta Kahuripan.
Salah satu pertimbangan utama adalah kemampuan meningkatkan cakupan pelayanan kepada masyarakat serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kriterianya yang profesional. Pengen ada peningkatan terhadap cakupan pelayanan, peningkatan PAD,” katanya.
Selain itu, Ajat mengucapkan, evaluasi juga akan mempertimbangkan hasil survei pelanggan dan berbagai indikator pelayanan Perumda Tirta Kahuripan.
Terlebih, Ajat juga mengatakan, kinerja Perumda Tirta Kahuripan selama lima tahun terakhir secara umum mengalami peningkatan. Namun, besaran peningkatan tersebut masih menjadi bagian dari evaluasi internal Pemkab Bogor.
“Trennya secara ini meningkat. Kinerjanya meningkat. Meningkatnya besar atau kecil, itu jadi evaluasi internal,” ungkapnya.
Mengenai peluang tiga direksi yang masa jabatannya berakhir untuk kembali menduduki posisi tersebut, Ajat memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi.
“Siapa pun bisa daftar lagi,” pungkasnya.
(Pandu Maulana)






