Cibinong, SuaraBotim.Com – Angkutan Kota (Angkot) berwarna biru masih terlihat beroperasi di kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (30/12/2025) pagi, meski telah diberlakukan pemberhentian sementara operasional angkutan umum di kawasan Puncak.
Menurut pantauan di lapangan, menunjukkan sebuah angkot biru dengan nomor polisi F 1988 NJ melintas dari arah Ciawi menuju Puncak sekitar pukul 09.45 WIB.
Selang dua menit kemudian, angkot serupa dengan nomor polisi F 1983 PH kembali terlihat melintasi Simpang Gadog sekitar pukul 09.47 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap angkot yang masih nekat beroperasi.
Dadang mengaku saat dirinya berada langsung di Simpang Gadog, tidak ditemukan angkot yang beroperasi. Namun, setelah kembali ke kantor, justru didapati angkot kembali melintas.
“Tadi saya di sana tidak ada yang beroperasi. Saya balik, malah pada beroperasi. Tenang, akan saya tindak, kendaraannya kita berhentikan,” ujar Dadang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah menetapkan pemberhentian sementara operasional angkutan umum di kawasan Puncak selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut berlaku pada 24–25 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 30–31 Desember 2025.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa total sebanyak 750 angkutan umum tidak beroperasi sementara, terdiri dari trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
“Angkutannya ya, 02A 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan, dan 02C 73 kendaraan. Jadi total semuanya 750 kendaraan,” kata Bayu, Sabtu (20/12/25).
Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada pemilik dan sopir angkot yang terdampak pemberhentian sementara operasional. Besaran kompensasi tersebut sebesar Rp200 ribu per hari.
“By transfer, Rp200.000, antara pemilik dan sopir sama besaran kompensasinya,” jelas Bayu.
Dishub Kabupaten Bogor menegaskan akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan angkot yang beroperasi di kawasan Puncak pada tanggal yang telah ditentukan. Meski demikian, terdapat pengecualian bagi angkot yang membawa pasien atau orang sakit.
“Kecuali membawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Atas kebijakan tersebut, masyarakat yang beraktivitas di kawasan Puncak diimbau untuk menggunakan moda transportasi lain yang tersedia.
“Pakai moda yang ada saja. Kalau ada motor, pakai motor,” pungkas Bayu.
(Pandu)







