SUARABOTIM.COM – Aksi nekat diduga melakukan pencurian di kawasan Fresh Market Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir gagal total. Seorang terduga pelaku berinisial I berhasil diamankan warga setelah kepergok mengambil tas dari dalam mobil milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tepat di depan Toko Istana CCTV, Fresh Market Kota Wisata.
Kejadian bermula ketika korban berinisial H memarkirkan mobil Toyota Kijang Innova warna putih di depan toko. Saat itu, mobil dalam keadaan masih menyala dan pintu kendaraan tidak terkunci karena korban meninggalkan mobil untuk sementara waktu.
Tak lama kemudian, terduga pelaku I (45) datang dan berjalan mendekati mobil korban. Pelaku kemudian membuka pintu depan sebelah kanan yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, lalu mengambil sebuah tas warna biru yang berada di jok depan sebelah kiri.
Namun, aksi tersebut langsung terbongkar ketika korban kembali ke mobil dan melihat pelaku. Korban spontan berteriak “Maling!” hingga membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.
Saat kabur, tas yang sebelumnya diambil dari dalam mobil dilepas dan dijatuhkan di sekitar pintu depan sebelah kanan kendaraan. Pelarian pelaku juga tidak berlangsung jauh. Pelaku sempat terjatuh saat berlari dan akhirnya berhasil dikejar serta diamankan oleh warga.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Security Fresh Market Kota Wisata untuk diamankan. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gunung Putri bergerak menuju lokasi, melakukan pengamanan, dan membawa terduga pelaku ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, tas milik korban, tas selempang, sejumlah dokumen perbankan, buku agenda, powerbank, handphone, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Kompol Hillal Adi Imawan, S.I.K. M.M., menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan meminta warga untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Jangan lengah saat meninggalkan kendaraan. Pastikan pintu mobil sudah terkunci dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.






