Suarabotim.com _ Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya angkat bicara dengan adanya salah satu pegawai yang diduga terlibat penipuan pembuatan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada pedagang Kawasan Warpat Puncak Bogor.
“Jadi benar atau tidaknya masih kita dalami terkait hal itu benar atau tidaknya,” Kata Teuku Mulya kepada Aktualita.co.id saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp, Jumat (13/09/24).
Ia mengungkapkan bahwa seorang pegawai itu semacam suruhan, namun tidak tahu siapa yang menyuruhnya.
” Dia Itu enggak tahu apa-apa dan sebagainya. Kaya disuruh suruh aja gitu, dia enggak tahu apa dan enggak tau perkembangan. Orang ini orang biasa dan tidak ada rekom ngurus izin dan sebagainya,” ucap Teuku Mulya.
Lebih lanjut Teuku Mulya mengungkapkan, Pegawai tersebut bukanlah seorang ASN. Tetapi pegawai kontrak biasa di bagian PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas).
Namun, Dririnya tidak bisa mengambil keputusan itu terlebih dahulu, harus ada keterangan lebih lanjut dari Polres Bogor.
” Kita tidak bisa mengambil keputusan, menyatakan dia ini tidak bersalah atau memang tersangka.tapi kita tidak bisa menjust bahwa dia itu terlibat,” cetusnya.
Tetapi, lanjut Teuku, dengan adanya keteledoran ini, dirinya melakukan tindakan dengan memberhentikan sementara pegawai tersebut.
” Kami pihak DPKPP Kabupaten Bogor tentu memberikan hukuman terhadapnya. Saat ini sudah kita berhentikan sementara. Kalau nanti terbukti tidak bersalah maka kita bebaskan atau kita rehabilitasi namanya dan kita apa memberikan hak-haknya. Tapi kalau terbukti bersalah, ya udah kita pecat secara permanen,” pungkasnya.
**rezza