SUARABOTIM.COM – Polisi resmi menahan A (25), pelaku rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial MA (40) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Penahanan dilakukan sejak tadi malam setelah penyidik meningkatkan status kasus ke tahap lebih lanjut.
Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku sudah ditahan sejak tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Rabu (4/3/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf c dan d KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik korban maupun pelaku mengakui telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024.
“Kalau keterangan korban dan pelaku itu sama, terjadi tiga kali persetubuhan di tahun 2024,” jelasnya.
Namun, AKP Silfi juga menyebut, pelaku berdalih hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Ia menegaskan, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan memberikan persetujuan secara utuh.
“Kalau keterangan pelaku, mereka katanya suka sama suka. Korban ini penyandang disabilitas intelektual dan usianya sudah 40 tahun, sementara pelaku baru 25 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, pelaku juga mengaku alasan melakukan perbuatannya karena korban kerap menghampiri setiap kali dirinya melintas di depan rumah korban.
“Kita tanyain dasarnya bisa melakukan itu, katanya suka sama suka. Karena setiap pelaku lewat depan rumahnya, si korban ini selalu nyamperin,” tutupnya.
(Pandu)







