Tuesday, September 1, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. (Foto: Pandu).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polisi resmi menahan A (25), pelaku rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial MA (40) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penahanan dilakukan sejak tadi malam setelah penyidik meningkatkan status kasus ke tahap lebih lanjut.

READ ALSO

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.

“Pelaku sudah ditahan sejak tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Rabu (4/3/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf c dan d KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik korban maupun pelaku mengakui telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024.

“Kalau keterangan korban dan pelaku itu sama, terjadi tiga kali persetubuhan di tahun 2024,” jelasnya.

Namun, AKP Silfi juga menyebut, pelaku berdalih hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Ia menegaskan, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan memberikan persetujuan secara utuh.

“Kalau keterangan pelaku, mereka katanya suka sama suka. Korban ini penyandang disabilitas intelektual dan usianya sudah 40 tahun, sementara pelaku baru 25 tahun,” katanya.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku alasan melakukan perbuatannya karena korban kerap menghampiri setiap kali dirinya melintas di depan rumah korban.

“Kita tanyain dasarnya bisa melakukan itu, katanya suka sama suka. Karena setiap pelaku lewat depan rumahnya, si korban ini selalu nyamperin,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: AKP Silfi Adi PutriCiteureupDisabilitas Intelektualkekerasan seksualPolres Bogor

Related Posts

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal

Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara

August 31, 2026
‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga
Hukum dan Kriminal

‎Kepergok Marbot Saat Beraksi di Parkiran Masjid, 2 Pelaku Curanmor Dikepung Warga

August 29, 2026
‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Gunung Putri Ungkap Dugaan Jual Beli Motor Tanpa Surat, Satu Unit Ternyata Hasil Curian

August 27, 2026
Diduga Rampas Motor Warga di Karanggan, Oknum Anggota Puspomad Diserahkan ke Denpom
Hukum dan Kriminal

Diduga Rampas Motor Warga di Karanggan, Oknum Anggota Puspomad Diserahkan ke Denpom

August 26, 2026
Pria Tewas Ditusuk di Pasar Cibinong, Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian
Hukum dan Kriminal

Pria Tewas Ditusuk di Pasar Cibinong, Pelaku Ditangkap 2,5 Jam Kemudian

August 26, 2026
Curi Motor dan Barang Berharga Teman, Pria di Gunung Putri Akui Uangnya Dipakai untuk Judol
Hukum dan Kriminal

Curi Motor dan Barang Berharga Teman, Pria di Gunung Putri Akui Uangnya Dipakai untuk Judol

August 26, 2026
Next Post
Skandal BUMDes Selawangi Memanas: Atap Kandang Disunat ???

Skandal BUMDes Selawangi Memanas: Atap Kandang Disunat ???

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Bunuh Pria di Pasar Cibinong Pakai Sajam, Warga Pakansari Terancam 15 Tahun Penjara
  • Bupati Rudy Susmanto Angkat Bicara Usai Tiga Kantor di Kabupaten Bogor Digeledah KPK
  • Perkuat Penegakan dan Perkada, Serta Penanganan Gangguan Trantibum
  • Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bogor, KPAD Minta Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?