Friday, July 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

by Arsyit Syarifudin
March 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. (Foto: Pandu).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polisi resmi menahan A (25), pelaku rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial MA (40) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Penahanan dilakukan sejak tadi malam setelah penyidik meningkatkan status kasus ke tahap lebih lanjut.

READ ALSO

‎Diduga Palak Pedagang Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Remaja Bersenjata Tajam

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

Kepala Satuan Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.

“Pelaku sudah ditahan sejak tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Rabu (4/3/2026).

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf c dan d KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik korban maupun pelaku mengakui telah terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2024.

“Kalau keterangan korban dan pelaku itu sama, terjadi tiga kali persetubuhan di tahun 2024,” jelasnya.

Namun, AKP Silfi juga menyebut, pelaku berdalih hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Ia menegaskan, korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang memiliki keterbatasan dalam memahami dan memberikan persetujuan secara utuh.

“Kalau keterangan pelaku, mereka katanya suka sama suka. Korban ini penyandang disabilitas intelektual dan usianya sudah 40 tahun, sementara pelaku baru 25 tahun,” katanya.

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku alasan melakukan perbuatannya karena korban kerap menghampiri setiap kali dirinya melintas di depan rumah korban.

“Kita tanyain dasarnya bisa melakukan itu, katanya suka sama suka. Karena setiap pelaku lewat depan rumahnya, si korban ini selalu nyamperin,” tutupnya.

(Pandu)

Tags: AKP Silfi Adi PutriCiteureupDisabilitas Intelektualkekerasan seksualPolres Bogor

Related Posts

‎Diduga Palak Pedagang Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Remaja Bersenjata Tajam
Hukum dan Kriminal

‎Diduga Palak Pedagang Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Remaja Bersenjata Tajam

July 14, 2026
Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi
Hukum dan Kriminal

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

July 9, 2026
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!
Hukum dan Kriminal

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

July 9, 2026
Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi
Hukum dan Kriminal

Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi

July 8, 2026
Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap
Hukum dan Kriminal

Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap

July 7, 2026
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur

July 7, 2026
Next Post
Skandal BUMDes Selawangi Memanas: Atap Kandang Disunat ???

Skandal BUMDes Selawangi Memanas: Atap Kandang Disunat ???

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • KORMI Kabupaten Bogor Bakal Gelar “Menari di Bogor” di Tengah Alam Malasari
  • Pembangunan Asrama Haji Kabupaten Bogor Batal, Anggaran Rp120 Miliar Dialihkan untuk Infrastruktur
  • Cerita M. Arief Budiman, ASN Tunanetra yang Kini Jadi Kasi Ekbang Kecamatan Cibinong
  • Jembatan Gantung Darurat Wika Antre Parah, Warga Nekat Turun ke Sungai Demi Kejar Waktu
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?