SUARABOTIM.COM – Pembangunan lapangan padel yang berada di Jalan Transyogi Cileungsi–Cibubur, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Reksa Sejahtera itu diduga masih terus berjalan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menyebut pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi proyek. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Beben Suhendar, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk proyek yang bersifat komersial, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Pada prinsipnya, setiap kegiatan pembangunan maupun usaha harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Itu merupakan hal yang mendasar dan wajib dipatuhi,” ujar Beben saat ditemui di Kecamatan Cileungsi, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, meskipun urusan administrasi perizinan menjadi kewenangan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Komisi III tetap memiliki perhatian ketika pembangunan sudah berjalan tanpa izin yang lengkap karena berkaitan dengan aspek pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Kalau perizinannya belum ada atau belum lengkap tetapi kegiatan pembangunan sudah berjalan, tentu menjadi perhatian kami di Komisi III. Harus ada kesesuaian antara aspek perizinan dan pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Beben menilai, seluruh proses administrasi seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai. Ia menegaskan, perusahaan tetap dapat menjalankan pembangunan selama sesuai dengan peruntukan tata ruang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Silakan membangun selama sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Namun, seluruh perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila sebuah kegiatan pembangunan belum memiliki izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh dokumen administrasi terpenuhi.
“Kalau izinnya belum lengkap, sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Selesaikan proses perizinannya, setelah itu baru pembangunan dapat dilanjutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Beben menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan kemudahan dalam proses perizinan, selama kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan agar proses perizinan dipermudah sepanjang sesuai dengan aturan dan peruntukannya,” tambahnya.
Terkait dugaan pelanggaran pada proyek tersebut, Beben memastikan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti apabila terdapat laporan maupun temuan di lapangan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Jika ada laporan dan temuan yang cukup, tentu akan kami bahas di Komisi III dan memungkinkan untuk dilakukan sidak ke lokasi,” pungkasnya.
(Deni Supriadi)






