Cibinong, SuaraBotim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga kini belum berencana menerapkan sistem status “Pohon Ber-KTP” seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor.
Program tersebut dikenal dengan sistem penandaan warna pada pohon, yakni hijau untuk aman, kuning untuk hati-hati, dan merah untuk pohon yang harus ditebang karena membahayakan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan pohon di wilayah Kabupaten Bogor masih sebatas pada aspek perawatan rutin dan pemangkasan.
“Kalau pohon, lebih ke perawatan taman seperti pemangkasan. Kalau ada yang membahayakan, ya kita tebang. Tapi kalau di lingkungan kantor atau dinas, itu tanggung jawab masing-masing instansi. Kalau di jalan raya, baru kami yang membantu memangkas,” ujar Eko kepada SuaraBotim.Com, Rabu (12/11/25).
Eko menambahkan, hingga kini belum ada rencana membuat kategori atau status warna seperti sistem “Pohon Ber-KTP” di Kota Bogor.
Menurutnya, Pemkab Bogor masih menerapkan pengelolaan pohon secara konvensional dengan menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
“Di Kabupaten belum ada. Masih standar saja, lebih ke perawatan. Kalau mau menanam pohon juga melihat kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk perawatan taman dan vegetasi, pihaknya melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
“Kalau rumput hampir setiap hari dirawat, pohon-pohon juga disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jadi tidak tentu, tergantung kebutuhan,” tutupnya.
Dengan demikian, Pemkab Bogor saat ini fokus pada perawatan dan penataan pohon secara fungsional, sembari terus mengevaluasi kemungkinan penerapan sistem identifikasi pohon seperti di Kota Bogor di masa mendatang.
(Pandu)







