SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp118 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, W.R Pelitawan mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar teknis pencairan THR.
Menurutnya, penyusunan Perbup tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat edaran Mendagri baru kami terima kemarin sore. Hari ini kami fokus menyelesaikan Perbup terlebih dahulu, karena sesuai surat Kemendagri harus diterbitkan peraturan kepala daerah terkait petunjuk teknis pemberian THR,” ujar Pelitawan saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam Perbup tersebut akan diatur secara rinci mengenai besaran THR, siapa saja penerima, serta mekanisme penyalurannya. Setelah regulasi tersebut selesai, pimpinan daerah akan menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.
“Kalau semuanya, ASN beserta PPPK itu hampir 33 ribu lebih. Di dalamnya ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Nanti detail besarannya akan tertuang dalam edaran tembusan,” jelasnya.
Pelitawan menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan aspek administrasi dan regulasi terlebih dahulu sebelum menghitung secara detail jumlah pegawai penerima dan waktu penyaluran.
“Setelah Perbup selesai, baru kami hitung berapa pegawai yang mendapatkan, berapa anggarannya secara rinci, serta kapan mulai disalurkan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan menyebutkan bahwa secara global anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini mencapai Rp118 miliar yang diperuntukkan bagi ASN dan PPPK.
“Secara global anggaran sekitar Rp118 miliar untuk ASN PNS dan PPPK,” ungkap Wildan.
Namun, ia menyebutkan, bahwa untuk PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
“PPPK paruh waktu belum ada di Perpres Nomor 9, jadi kami masih konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Terkait skema pembagian THR, Wildan mengatakan, mekanismenya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni melalui masing-masing perangkat daerah.
“Skemanya sama seperti tahun lalu, disalurkan melalui dinas masing-masing karena ini memang program rutin setiap tahun,” katanya.
Ia menambahkan, pencairan THR belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena proses administrasi masih berjalan.
“Perpresnya baru terbit kemarin, jadi kami selesaikan dulu administrasinya. Untuk jumlah ASN secara rinci juga masih menunggu laporan dari masing-masing SKPD,” tandasnya.
(Pandu)







