SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (SKPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa agar tidak melakukan pungutan ataupun permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan yang berada di wilayahnya.
Imbauan tersebut disampaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa terkait larangan tersebut.
“Menjelang Lebaran, kami secara resmi sudah mengeluarkan surat yang dikirimkan kepada SKPD, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa agar tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Rudy kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Rudy menegaskan langkah tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara sehat, khususnya di bulan suci Ramadan.
“Kami ingin di bulan suci Ramadan dan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, pemerintah hadir dengan kondisi yang sehat. Kami tidak ingin niatan baik justru karena satu atau dua hal mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari ini,” jelasnya.
Selain itu, Rudy memastikan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Bogor masih aktif untuk melakukan pengawasan terhadap potensi praktik pungutan liar.
“Tim Saber Pungli masih terbentuk dan masih ada. Tim ini berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi yang ada di Kabupaten Bogor,” katanya.
Politisi Gerindra itu juga menambahkan, tim tersebut terdiri dari berbagai unsur lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kepolisian, kejaksaan, dan Pemkab Bogor tetap bersama-sama menjalankan tugas dalam tim tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, pada tahun lalu sempat ditemukan adanya dugaan sejumlah kepala desa yang meminta THR kepada perusahaan di wilayahnya. Karena itu, Pemkab Bogor kembali menegaskan larangan tersebut agar tidak kembali terjadi menjelang Lebaran tahun ini.
(Pandu)







