Suarabotim.com – Warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengeluhkan lambatnya proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, sejumlah warga menyebut prosesnya bisa memakan waktu hingga enam bulan lebih.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi Saripudin, saat menghadiri agenda Reses DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Banyak masyarakat yang berteriak ketika hendak butuh KTP itu harus menunggu enam bulan bahkan lebih. Ini baru urusan KTP saja, belum yang lain. Ini harus segera diselesaikan, karena KTP adalah kebutuhan dasar masyarakat,” kata Saripudin, Rabu (16/07/25).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada proses pencetakan, melainkan pada ketersediaan blangko KTP.
“Masalahnya bukan di pencetakannya, tetapi pada blangko. Ada regulasi nasional terkait blangko, sehingga Kabupaten Bogor tidak bisa melakukan pengadaan secara mandiri,” jelas Amin Sugandi.
Ia juga meragukan kebenaran keluhan waktu tunggu hingga enam bulan, namun tetap meminta agar jika memang benar ada kasus seperti itu, warga bisa langsung melaporkan ke Komisi 1 DPRD. “Kalau memang ada pelayanan KTP sampai enam bulan, sampaikan ke Komisi 1. Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Mesin pencetak sudah siap, tinggal blangkonya saja. Memang saat rapat kerja sebelumnya, Disdukcapil sudah menyampaikan soal keterbatasan blangko,” terangnya.
Amin yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor menegaskan pentingnya perhatian lebih terhadap pelayanan administrasi dasar seperti KTP, karena menyangkut hak dan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik lainnya.







