Suarabotim.com _ Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) amankan 4 tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Bandung Smart City. Dari pantauan Aktualita.co.id di Gedung Merah Putih pada Kamis (26/9/24) sekitar pukul 18.30 WIB. Sebanyak 4 orang turun dari ruang pemeriksaan KPK dan sudah menggunakan rompi orange, salah satu dari 4 tersangka tersebut adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Seharusnya dan 5 orang yang harus dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Namun seorang tersangka Yudi Cahyadi Aggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 tak hadir dalam pemeriksaan. Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut digiring menuju ruang konferensi pers dengan keadaan tangan terborgol.
Untuk diketahui berikut nama-nama empat tersangka baru dalam kasus Bandung Smart City :
- Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
- Anggota DPRD Kota Bandung periode 2029-2024 Ferry Cahyadi
- Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
- Anggota DPRD Kota Bandung Rianto
5 tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya tim penyidik KPK sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus Bandung Smart City ini. Adapun 6 tersangka yang ditetapkan oleh KPK sebelumnya ialah :
- Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna
- Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatikan (CIFO)
- Yana Mulyana, Walikota Bandung
- Dadang Darmawan, Kadishub Pemkot Bandung
- Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna
- Khairul Rijal, Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
Yana Mulyana selaku Walikota Bandung sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin dengan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Selain pidana penjara, Yana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu Yen, USD 3.000, serta 15.630 bath. Jika denda pengganti itu tidak disanggupi maka akan ditambah kurungan penjara selama 1 tahun.
Yana bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan di vonis 4 tahun, sementara Khairul Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.
**moet