SUARABOTIM.COM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terus mengoptimalkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, kelurahan, serta petugas lapangan dalam upaya meningkatkan pemungutan pajak daerah guna mendongkrak pendapatan daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemungutan Pajak Daerah yang digelar di Ruang Auditorium Lantai 3 Bappenda Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan, rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat peran pemerintah desa dan kelurahan dalam menggali serta melaporkan potensi pajak yang ada di wilayah masing-masing.
“Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi teknis terkait penarikan pajak daerah dalam rangka meningkatkan potensi pajak daerah. Data potensi pajak ini harus diperkuat melalui peran serta pemerintah desa, kelurahan, dan petugas lapangan desa,” ujar Adi Mulyadi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap capaian realisasi penerimaan pajak daerah hingga pertengahan tahun 2026, sekaligus menyusun strategi dan perencanaan untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan.
“Kita melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi sampai bulan ini dan menyusun perencanaan ke depan. Dalam pelaksanaannya, kita menitikberatkan bagaimana desa dapat mengembangkan potensi-potensi pajak yang ada di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Adi menjelaskan, Bappenda telah menyiapkan aplikasi pelaporan bernama Lapor Pak yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk melaporkan potensi objek pajak yang ditemukan di wilayahnya.
“Melalui aplikasi Lapor Pak, setiap desa dapat melaporkan potensi pajak yang ada. Setelah dilaporkan, kami akan melakukan penguatan dan verifikasi data, kemudian memasukkannya ke dalam database potensi pajak untuk didaftarkan sebagai wajib pajak,” katanya.
Ia menambahkan, semakin banyak objek pajak yang terdata dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka akan semakin besar peluang peningkatan penerimaan daerah.
“Dengan bertambahnya wajib pajak, otomatis akan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Ketika pendapatan daerah meningkat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut, peningkatan PAD juga akan berpengaruh terhadap kenaikan bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima desa, sehingga mampu memperkuat kemandirian desa dalam pembangunan.
“Pada akhirnya desa akan semakin mandiri karena sumber pendanaannya juga bertambah melalui peningkatan bagi hasil pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.
Terkait jenis pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan, Adi menjelaskan terdapat 10 jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah, termasuk tambahan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, untuk kerja sama dengan pemerintah desa, potensi yang paling dominan masih berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau yang berkaitan langsung dengan desa, memang dominannya masih PBB. Namun pajak-pajak daerah lainnya juga memiliki potensi yang cukup besar untuk terus digali dan dioptimalkan,” pungkasnya.
(Pandu)







