Sukamakmur, SuaraBotim.Com – Polemik status lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, terus bergulir tanpa kejelasan. Lahan yang selama ini ditempati oleh warga disebut-sebut masuk dalam kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan, memicu keresahan masyarakat.
Warga mempertanyakan dasar klaim tersebut, terutama setelah pihak kementerian memasang stiker bertuliskan “Kawasan Hutan” di permukiman mereka beberapa waktu lalu.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Maman enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait status tanah tersebut.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan statement. Semua harus melalui pimpinan. Kami hanya menjalankan tugas turun ke lapangan,” ucap Maman singkat kepada SuaraBotim.Com, Selasa (17/4/25).
Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Armon, yang hadir di lokasi, juga memilih irit bicara.
“Tidak ada tanggapan,” ujarnya singkat ketika ditanya oleh SuaraBotim.Com.
Ketiadaan penjelasan dari kedua belah pihak membuat warga Desa Sukawangi semakin khawatir akan masa depan tempat tinggal mereka. Mereka menuntut adanya kejelasan hukum dan administratif atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Kalau memang ini kawasan hutan, mana buktinya? Kami tinggal di sini sudah puluhan tahun, punya bukti pembayaran pajak, listrik, dan lainnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Kehutanan maupun Pemkab Bogor mengenai langkah lanjutan terkait sengketa tanah tersebut.
(Pandu)







