Leuwiliang, SuaraBotim.Com – Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang Ojek Online (Ojol) di Leuwiliang, Kabupaten Bogor pada Minggu (4/5/25) malam.
Wakapolres Bogor Kompol Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahwa peristiwa tersebur terjadi di Kampung Sukabakti, Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
“Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01:00 WIB dini hari, identitas korban berinisial RS warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor bekerja sebagai ojek online,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (7/5/25).
Kemudian, lanjut Kompol Rizka, untuk terduga pelaku berinisial RK (25) secara identitas tercatat register KTP merupakan warga Tanggamus, Provinsi Lampung.
“Kronologis peristiwa tersebut, bahwa korban yang pekerjanya sebagai Ojol ini menerima order untuk mengantar pelaku RK, pelaku memesan melalui aplikasi dan naik di rumah sakit karya bakti dan untuk diturunkan di Jalan Swadaya Cibeber,” terangnya.
“Korban RS mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju titik lokasi, pada saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiranya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” sambungnya.
Kompol Rizka juga menyebut, bahwa pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau lalu menodongkan kepada korban dan menyampaikan ingin mengambil motornya.
“Korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan senjata tajam tersebut kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan fisik, 1 luka di pipi sebelah kanan, 3 tusukan di dada, dan 1 di bagian punggung, sehingga saat ditemukan bahwa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ungkapnya.
Kompol Rizka mengucapkan, kurang dari 24 jam, pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polsek Leuwiliang di kediamannya di Cibungbulang.
“Pelaku berhasil merampas motor dan hp milik korban, motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J. Saat ini yang bersangkutan masih pencarian,” jelasnya.
Terkait perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 dan 338 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku adalah residivis dimana pelaku 2022 pidana penjara dengan kasus pencurian hp di daerah Tangerang. Pelaku tidak bekerja, pengangguran, uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Saat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah kendaraan bermotor beserta STNK, satu buah pisau, satu buah jaket ojol, dan satu buah handphone.
Sementara, pelaku RK membenarkan, bahwa dirinya sudah pernah dipenjara pada tahun 2022 dengan kasus pencurian Hp temannya di Tangerang.
“Pernah mencuri hp tahun 2022,” singkatnya.
(Pandu)