SUARABOTIM.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bogor terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal seperti tramadol di wilayah Kabupaten Bogor.
Sepanjang tahun 2025 hingga 12 Maret 2026, aparat berhasil mengamankan 141 tersangka (TSK) dengan barang bukti 107.372 butir obat keras.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pihaknya terus melakukan penegakan hukum karena peredaran obat terlarang tersebut masih marak ditemukan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
“Banyak temuan, kita terus melakukan penegakan hukum. Kita sudah berulang kali menangkap para pelaku,” kata Wikha kepada SuaraBotim.Com, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, para pelaku memiliki pola berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat kepolisian. Setelah satu lokasi ditertibkan, mereka biasanya menghilang dan kembali muncul di tempat lain.
“Modusnya itu setelah kita tertibkan di satu tempat, orang-orangnya hilang. Nanti mereka muncul lagi di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Bahkan, polisi juga menemukan indikasi modus baru dalam transaksi obat keras, yakni dilakukan di jalan dengan sistem pertemuan singkat.
“Informasinya ada modus terbaru, transaksi dilakukan di jalan. Mereka membawa tas gendong lalu berhenti di suatu tempat. Ini yang masih kita lakukan penyelidikan karena cukup berbahaya,” ungkapnya.
AKBP Wikha juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami butuh informasi dari masyarakat. Jika menemukan penjualan obat-obatan seperti itu, langsung saja hubungi 110karena langsung tersambung ke kantor kepolisian sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan melalui media sosial sering kali terlambat ditangani karena saat petugas datang ke lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat.
Lebih lanjut, AKBP Wikha menyebut, peredaran obat keras ilegal ini diduga melibatkan jaringan yang cukup besar dan terorganisir.
“Sistemnya berpindah-pindah. Kemungkinan jaringan besar, karena ketika satu jaringan kita potong, nanti muncul lagi. Informasinya banyak yang berasal dari Aceh,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Bagus Azi Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran tramadol dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pada prinsipnya kami dari Satnarkoba Polres Bogor, berdasarkan atensi pimpinan baik Kapolres maupun Kapolda, tidak membenarkan ataupun membiarkan adanya peredaran tramadol di Kabupaten Bogor,” tegas AKP Bagus.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penindakan secara intensif terhadap para pengedar yang beroperasi dengan berbagai modus.
“Modusnya mereka berjualan di toko kelontong atau toko kosmetik. Ada yang membuka warung sendiri, ada juga yang menumpang berjualan di warung orang lain,” jelasnya.
AKP Bagus menambahkan, peredaran obat keras ilegal ini tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bogor karena para pelaku selalu berpindah tempat setelah dilakukan penindakan.
“Kalau satu titik kita tangkap dan tertibkan, biasanya mereka pindah ke lokasi lain yang dianggap lebih aman,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kalangan remaja menjadi kelompok yang paling familiar dengan penggunaan tramadol, meskipun peredarannya sebenarnya menyasar berbagai kalangan masyarakat.
“Tersangka dikenakan PASAL 435 dan 436 (2) UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN ancaman maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal.
“Kami butuh bantuan masyarakat. Jika ada tempat yang berindikasi menjual tramadol, silakan lapor ke kami melalui 110. Kami pasti responsif dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Pandu)







