SUARABOTIM.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aparatur pemerintah di Kabupaten Bogor mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
Seorang PPPK paruh waktu yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal diduga terlibat penggunaan narkotika jenis sabu sejak tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk ASN maupun PPPK.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati dan BKPSDM telah menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah disampaikan oleh Pak Bupati dan BKPSDM bahwa kasus ini akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers Polres Bogor yang mengungkap 113 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026, pada Rabu (13/5/26).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
(Pandu)







