Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjatuhkan sanksi denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon yang berlokasi di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong.
Nilai denda yang dikenakan atas keterlambatan penyelesaian proyek tersebut tercatat lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bogor, tender proyek pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon dimenangkan oleh PT Mega Bintang Abadi.
Proyek ini berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Bogor.
Adapun pagu anggaran proyek tercatat sebesar Rp113,2 miliar, sementara nilai kontrak dengan pemenang tender mencapai Rp100.685.831.603 atau sekitar Rp100,6 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa pembangunan masjid utama saat ini telah rampung sepenuhnya.
“Untuk masjid sudah kelar, masjid utama sudah 100 persen selesai. Walaupun saat ini masih masuk masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan,” ujar Eko kepada SuaraBotim.Com, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pekerjaan yang saat ini masih berlangsung di area depan masjid merupakan kontrak yang berbeda dari pembangunan masjid utama.
“Mudah-mudahan satu atau dua hari sudah selesai. Itu juga sudah diberikan perpanjangan waktu dengan sanksi denda,” jelasnya.
Terlebih, Eko juga merinci, denda keterlambatan untuk pembangunan masjid utama mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk pekerjaan lain seperti pembangunan jalan dan beberapa spot pendukung yang dikerjakan oleh pihak ketiga, nilai denda diperkirakan sekitar Rp30 juta dari total nilai proyek sekitar Rp1,8 miliar.
“Kalau untuk masjid dendanya lebih dari Rp1 miliar. Kalau pekerjaan lain seperti jalan dan beberapa spot yang dikerjakan pihak ketiga, dendanya sekitar Rp30 jutaan,” ungkapnya.
(Pandu)







