Citeureup, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan penataan terhadap sekitar 200 pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di pinggir jalan kawasan Citeureup.
Para PKL ini akan direlokasi masuk ke dalam area Pasar Citeureup demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor, Haris Ibrahim, menyebutkan bahwa proses relokasi ini sudah dibahas sejak dua minggu lalu dan kini mulai dijalankan.
“Untuk Pasar Citeureup, kita sudah rapat dan sepakat menata kembali. Sekitar 200 pedagang yang selama ini di jalur PU akan kita geser masuk ke tapak pasar. Yang dari Mayor Oking, kita pindahkan ke belakang, dan kita bangun ‘awning’ lagi sebagai tempat baru mereka,” ujar Haris kepada SuaraBotim.Com, Rabu (30/4/25).
Haris menambahkan, saat ini tim dari pusat juga telah turun langsung membantu proses pembersihan kawasan Citeureup agar area yang sebelumnya ditempati PKL bisa segera dikosongkan.
“Kita geser nih, supaya saat pedagang berdagang sudah bersih, tidak becek lagi, dan masyarakat lebih nyaman berbelanja di dalam pasar,” jelasnya.
Total jumlah pedagang yang akan ditata, kata Haris, mencapai sekitar 230 orang, termasuk yang berada di sekitar kawasan Anggada dekat tol. Namun, ada sebagian pedagang yang merasa keberatan karena jarak pasar yang dianggap terlalu jauh dari tempat tinggal dan pelanggan mereka.
“Kalau yang dekat tol itu memang ada yang bilang keberatan pindah ke pasar. Tapi itu teknisnya nanti akan diatur oleh pihak kecamatan. Kami dari Pasar Tohaga hanya menyiapkan tempatnya,” paparnya.
Sebelumnya, Camat Citeureup, Edy Suwito, juga menegaskan bahwa proses penataan PKL ini akan dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Kita sudah membangun komunikasi dengan para koordinator pedagang, dan mulai hari ini kita lakukan proses penataan. Kita lihat besok, beberapa titik yang selama ini jadi tempat PKL yang bukan pada tempatnya sudah mulai dikosongkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
(Pandu)