Sadiss, Remaja Ini Habisi Nenek dan Paman Lalu di Bakar di Ciangsana
Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Kasus kebakaran yang menewaskan dua orang di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mulai menemui titik terang.
Polsek Gunung Putri menetapkan cucu korban berusia 16 tahun sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) setelah hasil penyelidikan mengarah kepadanya sebagai pelaku.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dengan sejumlah alat bukti yang ada.
“Pemeriksaan sudah kita lakukan, dan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujar Kompol Aulia kepada SuaraBotim.Com , Kamis (11/9/25).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati karena sering dimarahi oleh korban yang masih keluarganya sendiri.
“Motifnya bukan balas dendam, tapi sakit hati karena sering dimarahi,” jelas Aulia.
Pelaku diketahui tidak bersekolah dan tidak bekerja. Meski berusia 16 tahun, ia kesehariannya tinggal bersama keluarga.
“Pelaku masih berusia 16 tahun, tapi sudah tidak sekolah,” tambahnya.
Dari keterangan polisi, pelaku awalnya memukul nenek dan pamannya menggunakan benda tumpul hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku menyiramkan bensin lalu membakar.
“Benda tumpul yang digunakan untuk memukul sudah kita amankan sebagai barang bukti. Dari hasil visum, korban meninggal bukan karena apinya” terang Kapolsek.
Saat ini, pelaku resmi ditetapkan sebagai ABH dan proses hukum akan berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait anak.
(Pandu)







