Cileungsi, SuaraBotim.Com – Camat Cileungsi, Adi Henryana, membenarkan adanya aktivitas pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong yang berlokasi di Jalan Raya Narogong Km 26, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adi Henryana menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke PT Aspex Kumbong untuk memastikan kebenaran informasi yang sempat viral terkait dugaan pembuangan sampah dari Tangsel ke wilayah Cileungsi.
“Sebetulnya saya baru selesai konfirmasi dan klarifikasi ke PT Aspex Kumbong untuk meng-clear-kan apakah benar informasi-informasi yang beredar tersebut,” ujar Adi kepada SuaraBotim.Com, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, aktivitas yang dilakukan bukanlah pembuangan sampah sembarangan, melainkan proses pengolahan sampah melalui kerja sama resmi antara Pemkot Tangsel dan PT Aspex Kumbong.
“Jadi informasi yang viral seolah-olah terjadi pembuangan sampah dari Tangsel ke Cileungsi itu sebenarnya kurang tepat. Ini bukan membuang sampah, tetapi mengolah sampah,” jelasnya.
Menurut Adi, PT Aspex Kumbong telah membenarkan adanya kerja sama pengolahan sampah dengan Pemkot Tangsel yang mulai berjalan sejak 7 Januari 2026 dan direncanakan berlangsung selama dua minggu ke depan.
“Sudah ada perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangsel dengan Aspex Kumbong, mulai tanggal 7 dan berlangsung selama 14 hari ke depan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa PT Aspex Kumbong memiliki fasilitas insinerator dengan kapasitas pengolahan hingga 640 ton sampah per hari, sehingga proses pengolahan dilakukan secara tertutup dan terkontrol.
“Sampah tersebut diolah menggunakan insinerator, hasilnya berupa abu. Tidak ada air lindi yang dibuang sembarangan, karena semuanya diolah. Di lokasi juga tersedia IPAL, sistem filtrasi, dan pengolahan limbah lainnya,” paparnya.
Meski demikian, Adi menyayangkan, minimnya komunikasi dan koordinasi antarpemerintah daerah dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, secara etika pemerintahan, Pemkot Tangsel seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor maupun pemerintah setempat.
“Yang disayangkan, secara adat ketimuran dan etika antar pemerintah daerah, seharusnya ada komunikasi terlebih dahulu. Baik ke DLH Kabupaten Bogor maupun ke pemerintah kecamatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor, diketahui bahwa pihak DLH juga tidak menerima informasi terkait pengolahan sampah Pemkot Tangsel di Cileungsi.
“Setelah saya komunikasi dan koordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor, ternyata tidak ada informasi bahwa Pemkot Tangsel akan mengolah sampahnya ke Cileungsi, tepatnya di Aspex Kumbong,” tandasnya.
Adi memastikan, aktivitas pengolahan sampah tersebut telah berjalan sejak 7 Januari 2026. Langkah ini diambil Pemkot Tangsel sebagai solusi darurat menyusul penutupan sementara salah satu Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya.
“Karena Tangsel sedang darurat sampah, salah satu TPS-nya ditutup. Maka solusinya menunjuk pihak ketiga, dan pihak ketiga tersebut adalah PT Aspex Kumbong yang kebetulan berlokasi di Cileungsi,” pungkasnya.
(Pandu)







