Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi kepada Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi pada bulan suci Ramadhan yang akan datang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada THM yang nekat beroperasi pada bulan Ramadhan.
“Jelas, dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan ya untuk melakukan operasional selama bulan Ramadhan, itu dari dulu,” ucapnya kepada SuaraBotim.com, Jum’at (14/2/25).
Cecep menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan surat edaran terlebih dahulu kepada THM yang berada di Kabupaten Bogor.
“Dicoba aja, kalau surat edaran tersebut sudah kita sampaikan melalui surat ke Pj Bupati ataupun pak Sekda, coba-coba saja dibuka nanti akan saya tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Sementara, Ketua Ijmi Buchori Muslin mengapresiasikan, atas yang akan dilakukan Satpol PP agar bulan suci Ramadhan berjalan dengan lancar dan aman.
“Saya mengapresiasi dan mensuport serta ingin mengatakan bahwa itu adalah hal yang baik perlu didukung oleh masyarakat, karena bulan suci Ramadhan ini merupakan bulan suci untuk beribadah,” tutupnya.
(pandu)