Citeureup, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan 142 bangunan tanpa izin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (10/6/25).
Penertiban tersebut dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, dan Surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor No 300.1.2 / 918
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pihaknya melakukan penertiban bangunan liar dan PKL dimulai pada pukul 07:00 WIB.
“Pertama, kami melaksanakan apel bersama yang dipimpin oleh Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Anwar menyebut, pihaknya melakukan patroli jalur, dimulai dari Tugu Pancakarsa sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul sampai Polsek Citeureup tepatnya di Jalan Pahlawan.
“Sebanyak 101 bangunan yang berdiri di bahu jalan sepanjang Jalan Raya Sirkuit Sentul Sampai Jalan Pahlawan ditertibkan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, ada 32 bangunan yang berdiri di bahu jalan sepanjang Jalan Anyar Desa Leuwinutug ditertibkan petugas serta 9 bangunan yang berada di lahan PT. Buana Estate yang dilakukan bongkar secara mandiri.
“DLH dibantu Satpol PP membersihkan puing-puing hasil pembongkaran untuk dibuang di lahan Kanisatex,” ucapnya.
“Total keseluruhan Bangunan Tanpa Izin dan Lapak Pedagang Kaki Lima yang berhasil ditertibkan dari mulai Tugu Pancakarsa Jalan Sirkuit Sentul, Jalan Anyar Desa Leuwinutug dan Jalan Pahlawan sampai dengan Polsek Citeureup, berjumlah 142 Bangunan dan Lapak PKL,” terusnya.
Anwar juga mengucapkan, bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun.
(Pandu)







