Cileungsi, SuaraBotim.Com – Sebanyak 115 bangunan liar (Bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Flyover Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Selasa (22/7/25).
Penertiban dilakukan bersama unsur Muspika Cileungsi, seperti Pemerintah Kecamatan, Kapolsek, Danramil, PLN, dan sejumlah instansi lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 tentang ketertiban umum dan penataan wilayah.
“Penertiban Bangli ini sudah dilakukan sesuai SOP dan tahapan yang berlaku. Bahkan menurut Pak Camat, surat peringatan sudah disampaikan sejak hampir dua minggu lalu, lebih dari 7×24 jam,” ujar Cecep kepada SuaraBotim.Com.
Cecep menambahkan, penertiban kali ini bukanlah yang pertama di lokasi tersebut. Satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan PKL di sekitar flyover.
“Ini mungkin sudah yang ketiga atau keempat kalinya. Total yang kami tertibkan sekitar 115 bangunan. Mudah-mudahan pasca penertiban ini, masyarakat merasa lebih nyaman karena sebelumnya jalan menjadi sempit dan aktivitas terganggu akibat banyaknya PKL,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau, para PKL yang terdampak agar segera menempati lokasi yang telah disediakan oleh PD Pasar untuk berjualan secara legal dan tertib.
“Penertiban kali ini berjalan cukup kondusif berkat dukungan semua pihak. Kami harap para pedagang bisa pindah ke tempat yang semestinya,” pungkas Cecep.
Sementara itu, Camat Cileungsi, Adi Henryana menyebut, bahwa proses penertiban berjalan lancar meskipun dihadapkan dengan keterbatasan personel di tingkat kecamatan.
“Penertiban ini dibantu Satpol PP Kabupaten Bogor karena personel kami di kecamatan sangat terbatas, hanya 12 hingga 13 orang. Kami harap ke depannya bisa dilakukan patroli rutin pagi, siang, dan malam untuk menjaga ketertiban pasca penertiban,” kata Adi.
Terkait jumlah bangunan liar, ia membenarkan, bahwa mayoritas berada di barisan Ramayana, sementara di area flyover relatif lebih sedikit.
Setelah proses penertiban selesai, pihak kecamatan berharap ada penataan lebih lanjut di kawasan flyover, mengingat wilayah tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami dorong Pak Dedi Mulyadi yang konsen terhadap penataan wilayah, untuk membantu memperjuangkan penataan flyover Cileungsi,” jelasnya.
Adi juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan PJSL Kabupaten Bogor maupun pihak ketiga jika penataan dari provinsi belum terealisasi dalam waktu dekat.
(Pandu)







