SUARABOTIM.COM – Polres Bogor berhasil menangkap sebanyak 98 orang dari 66 perkara terkait penyalahgunaan narkoba selama dua pekan di bulan Oktober 2026.
“Dari perkara peredaran gelap narkoba tersebut, telah diamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 4 orang perempuan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada SuaraBotim.Com, Jumat (6/11/2026).
AKBP Arfan menjelaskan, dari 66 perkara peredaran narkoba itu, terdiri dari 32 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan pemeran sebagai bandar, pengedar, dan pengguna.
Lalu, dua perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 26 perkara narkotika jenis tembakau sintetis, dua perkara psikotropika, serta 4 perkara penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).
AKBP Arfan juga memaparkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik meliputi sabu dengan total 762,43 gram, ganja kurang lebih 17,25 gram, tembakau sintetis sebanyak 401,9 gram, cairan bibit sintetis sebanyak 138 ml, ekstasi sebanyak 53 butir, obat medik sebanyak 12.946 butir, psikotropika sebanyak 165 butir, serta etomidate sejumlah 19,84 gram.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem cash on delivery (COD) atau transaksi langsung antara penjual dan pembeli untuk peredaran OKT,” terangnya.
“Lalu, sistem dead drop yaitu meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli untuk peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan jenis lainnya,” sambungnya.
Namun, AKBP Arfan juga menyebut, perkara penyalahgunaan narkoba itu meliputi berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
“Jaringan peredaran ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor seperti Cilebut, Kemang, Parung Panjang, Sukamakmur, Cisarua, serta pengembangan ke wilayah hukum contohnya Bekasi ataupun Depok,” paparnya.
Puluhan orang tersangka itu, dijerat dengan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang kesehatan.
“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan Polres Bogor telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya nap- narkoba,” pungkasnya.
(Penulis: Pandu Maulana)






