Suarabotim.com _ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tanggapi proses perizinan Rumah Makan Astro, Puncak Bogor. Kamis (12/9/24).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Cecep Imam mengatakan, terkait proses perizinan Rumah Makan Astro silahkan tanya kepada dinas terkait.
“ Soal perizinan Astro, silahkan tanya kepada dinas terkait. Karena perizinan Astro itu bukan ranah dari Satpol PP. Tetapi dari DPKPP, PUPR dan BPTSP. Sudah sejauh mana silahkan tanya ke mereka” ucapnya kepada Aktualita.co.id.
Cecep melanjutkan, Satpol PP sudah menggiring Astro kepada yustisi agar segera memproses perizinannya. “ Maksimal denda 50jt dan rekomendasinya agar PT Jaswita memproses perizinan,” cetusnya
Cecep Imam menambahkan, rekomendasi dari pengadilan dan diputuskan oleh hakim agar segera mengurus perizinan sehingga tidak ada batas waktu untuk menurus perizinan. Pasalnya, bangunan Astro belum tentu seperti itu dan akan dilakukan pengkupasan bangunan bagi yang tidak direkomendasi
“Proses perizinan yang menyesuaikan dengan kondisi bangunan, apa ada bangunan yang dipertimbangkan untuk tidak direkomendasikan tetap. Dalam arti ada beberapa bangunan yang harus di perbaiki, di hilangkan,” paparnya
“Secara keseluruhan tidak akan diratakan karena didalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh pengadilan jelas, memproses perizinan,” pungkasnya.
**pandu