Monday, September 21, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

SPBU Sentul Diduga Lakukan Kecurangan, Volume BBM Dikurangi Secara Ilegal

by Asep Saepudin Sayyev
March 19, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
SPBU Sentul Diduga Lakukan Kecurangan, Volume BBM Dikurangi Secara Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Sukaraja, SuaraBotim.Com – Tim penyelidik dari Subnit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri bersama Direktorat Metrologi dari Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Dirtipidter Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, bahwa tim penyelidik berhasil menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

READ ALSO

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

“Modus operandi yang digunakan SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data di dalam blok kabel arus atau junction box yang terhubung dengan panel listrik dan modul elektronik tambahan. Alat ini memungkinkan pengurangan takaran bahan bakar yang dikeluarkan dari dispenser,” jelasnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (19/3/25).

Nunung menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengurangan takaran tersebut berkisar antara 605 ml hingga 840 ml per 20 liter bahan bakar.

“Perangkat tambahan tersebut tersembunyi di dalam sistem pompa, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas saat melakukan tera ulang,” terangnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu kabel data tambahan, satu mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser. Delapan orang saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.

Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Husni Zainun Harun, selaku pengawas SPBU, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah.

“Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dipidana selama satu tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ungkapnya.

“Meskipun pengakuan awal dari tersangka menyebutkan bahwa kecurangan ini baru berlangsung selama dua bulan, tim penyelidik menemukan bukti bahwa kegiatan ini sudah dipersiapkan jauh sebelumnya, bahkan sejak SPBU ini mulai beroperasi,” sambungnya.

Menurut Menteri Perdagangan, dengan sistem tersebut, SPBU ini diperkirakan memperoleh keuntungan hingga 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya.

“Pihak berwenang berencana untuk mendalami lebih lanjut dan melakukan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menggali sejauh mana praktik ilegal ini telah berlangsung,” tutupnya.

Tags: Spbu sentul

Related Posts

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka

September 21, 2026
KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

September 16, 2026
Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

September 16, 2026
OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing
Hukum dan Kriminal

OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing

September 16, 2026
OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran
Hukum dan Kriminal

OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran

September 15, 2026
ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Kondisi di Lokasi
Hukum dan Kriminal

ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Kondisi di Lokasi

September 15, 2026
Next Post
Soal Kecurangan di SPBU Sentul, Ini Kata PTH Dirut Pertamina!

Soal Kecurangan di SPBU Sentul, Ini Kata PTH Dirut Pertamina!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Warga Gelar Tasyakuran di Depan Kantor BPN Bogor I Usai Kakantah Kena OTT KPK
  • Cemari Lingkungan, Pabrik Pengolahan Bulu Ayam di Nambo Disambangi KNPI Klapanunggal
  • KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka
  • Kenakan Kaos “Bukan Wartawan Pendopo” Jadi Bentuk Keprihatinan Para Jurnalis Dengan Kondisi Pemkab Bogor
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?