Sukaraja, SuaraBotim.Com – Tim penyelidik dari Subnit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri bersama Direktorat Metrologi dari Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dirtipidter Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, bahwa tim penyelidik berhasil menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
“Modus operandi yang digunakan SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data di dalam blok kabel arus atau junction box yang terhubung dengan panel listrik dan modul elektronik tambahan. Alat ini memungkinkan pengurangan takaran bahan bakar yang dikeluarkan dari dispenser,” jelasnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (19/3/25).
Nunung menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengurangan takaran tersebut berkisar antara 605 ml hingga 840 ml per 20 liter bahan bakar.
“Perangkat tambahan tersebut tersembunyi di dalam sistem pompa, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas saat melakukan tera ulang,” terangnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu kabel data tambahan, satu mini smart switch, satu MCB, dua relay, dan empat dispenser. Delapan orang saksi juga telah diperiksa terkait kasus ini.
Nunung Syaifuddin menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Husni Zainun Harun, selaku pengawas SPBU, dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah.
“Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang dapat dipidana selama satu tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ungkapnya.
“Meskipun pengakuan awal dari tersangka menyebutkan bahwa kecurangan ini baru berlangsung selama dua bulan, tim penyelidik menemukan bukti bahwa kegiatan ini sudah dipersiapkan jauh sebelumnya, bahkan sejak SPBU ini mulai beroperasi,” sambungnya.
Menurut Menteri Perdagangan, dengan sistem tersebut, SPBU ini diperkirakan memperoleh keuntungan hingga 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya.
“Pihak berwenang berencana untuk mendalami lebih lanjut dan melakukan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menggali sejauh mana praktik ilegal ini telah berlangsung,” tutupnya.