SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan lahan yang digunakan Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan aset milik daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto setelah 10 dari 13 bangunan di kawasan tersebut dibongkar oleh DPR RI pada Rabu (30/9/26) kemarin.
Rudy mengatakan, lahan tersebut digunakan oleh instansi vertikal melalui mekanisme pinjam pakai sejak 2023. Pemkab Bogor kemudian melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah, termasuk lahan yang digunakan pihak lain.
“Lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diizinkan pinjam pakaikan oleh instansi vertikal di tahun 2023,” katanya kepada SuaraBotim.Com, Kamis (1/10/26).
Rudy juga menyebut, inventarisasi aset dilakukan setelah Pemkab Bogor menerima masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penataan aset milik pemerintah daerah pada 2025 dan 2026.
“Maka yang dikelola atau yang digunakan oleh pihak-pihak lain secara administratif kita inventarisir kembali dan segala penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Terkait langkah Pemkab Bogor setelah pembongkaran 10 bangunan tersebut, Rudy menyebut pihaknya masih menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga aset agar tetap berada dalam pengelolaan yang sesuai aturan.
“Tentunya kita menghormati proses hukum yang berjalan dan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor cukup luas, jumlahnya cukup banyak. Tugas kami adalah menjaga aset digunakan oleh siapapun, tetapi aset tersebut masih merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, Rudy menyebut pembangunan dan pengelolaan Lapas Cibinong bukan menjadi kewenangan Pemkab Bogor karena lembaga pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kalau untuk lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Jadi segala hal yang terjadi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentu mereka memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri,” katanya.
Meski demikian, lanjut Rudy, karena lokasi Lapas Cibinong berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, proses perizinan bangunan menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Rudy mengatakan, Pemkab Bogor akan memastikan mekanisme perizinan pembangunan tersebut melalui dinas terkait.
“Kita bicaranya dari sisi perizinan, bukan dari sisi pembangunannya oleh siapa. Dan kami kemarin sudah cek bahwa pembangunan tersebut tidak melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(Pandu Maulana)







