Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Ratusan warga Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (15/9/25).
Sekitar 200 orang diterjunkan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dugaan kebijakan sepihak yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Kulur.
Koordinator lapangan aksi, Ahmad Fauzi, menegaskan demonstrasi tersebut murni merupakan suara masyarakat.
“Ini murni atas dasar aspirasi bersama masyarakat yang menilai kepala desa bertindak sewenang-wenang. Banyak kebijakan yang ditabrak dan diputuskan sepihak tanpa musyawarah,” ujarnya kepada wartawan.
Salah satu persoalan yang disoroti warga adalah pemberhentian amil desa secara sepihak tanpa melibatkan tokoh masyarakat. Menurut Fauzi, seharusnya setiap kebijakan desa mengedepankan musyawarah serta melibatkan berbagai pihak.
Selain itu, warga juga menyoroti pergantian kepengurusan Komite Olahraga Desa (Pordes). Padahal, masa jabatan kepengurusan lama akan berakhir pada tahun 2027, namun Pemdes disebut telah membentuk kepengurusan baru pada 2025 tanpa konfirmasi atau musyawarah.
“Kami membawa banyak tuntutan dalam aksi damai nanti. Semua sudah kami siapkan, termasuk pemberitahuan resmi kepada Polsek dan Polres. Jumlah massa yang turun diperkirakan sekitar 200 orang,” terangnya.
Warga juga menilai Pemdes Bojong Kulur perlu dievaluasi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang dianggap terlalu mudah dilakukan.
“Seolah-olah SK itu bisa dikeluarkan dan dibatalkan begitu saja. Ini yang membuat masyarakat menilai perlu ada koreksi dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa,” kata Fauzi.
Rencananya, aksi unjuk rasa damai ini akan digelar pada Senin (15/9) pukul 13.00 WIB dengan membawa berbagai spanduk tuntutan warga. Fauzi menegaskan bahwa aksi ini sah dan dilindungi undang-undang sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
“Ini aspirasi masyarakat, bukan rekayasa. Kami tidak bisa membendung masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum, karena itu hak yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, mengatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia berpesan agar aksi dilakukan dengan cara yang tertib.
“Penyampaian aspirasi adalah hak warga. Silakan disampaikan dengan baik dan benar, tidak anarkis, menghindari fitnah dan hoaks, serta tetap menjaga kepentingan umum,” ujar Firman.
(Pandu)







