Saturday, April 18, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Motif Dendam jadi Modus Pembegalan di Ciampea, Kompol Adhimas: Otak Kejahatan Gantung Diri

by Ray
October 24, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Motif Dendam jadi Modus Pembegalan di Ciampea, Kompol Adhimas: Otak Kejahatan Gantung Diri
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.com _ Polres Bogor ungkap kasus pembegalan saat hendak menjemput putrinya yang terjadi pada 30 September lalu di Kecamatan Ciampea. Hal itu disampaikan Wakapolres Bogor Kompol Adhimas dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Kamis (24/10/24).

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas mengatakan, pembegalan tersebut sudah direncanakan oleh ketiga pelaku dengan inisial S (57), AJ (38) dan R (28). “Pas kejadian tanggal 30 September sekiranya pukul 00:30 WIB tersangka R datang ke kolam pancing, lalu tersangka S memanggil tersangka AJ. Kemudian berencana untuk melukai korban,” ucapnya kepada SuaraBotim.com.

READ ALSO

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri

Kompol Adhimas mengucapkan, tersangka S memberitahukan bahwa korban keluar dari rumah dan tersangka AJ dan R membawa alat berupa Alu (Alat Penumbuk Padi) dan melakukan pembegalan.

“Pelaku menyusul korban dengan menggunakan satu unit sepeda motor untuk mengejar korban, selanjutnya tersangka AJ dan R berhasil menyusul dan mencegat korban lalu memukul bagian kepala korban yang menyebabkan luka bagian kepada kemudian meninggal dunia,” ungkapnya.

Kompol Adhimas melanjutkan, sepeda motor yang dikendarai korban bernopol F 4997 AAF diambil oleh tersangka lalu dijual kepada saudara tersangka AJ sebesar 2,7 juta rupiah. “Dari hasil penjualan tersebut tersangka AJ mendapatkan bagian 2,1 juta dan tersangka R mendapatkan bagian sebesar 600 ribu,” ucapnya.

Kompol Adhimas menambahkan, Pihak kepolisian telah menangkap kedua pelaku AJ dan R pada hari Selasa (22/10/24), dan otak dari pembegalan tersebut S ditemukan gantung diri pada 11 Oktober 2024 karena ketakutan dikejar polisi.

“Dari perkara tersebut kami amankan barang bukti berupa satu buah helm, satu buah alu, satu buah sandal berwarna hitam, satu buah STNK nopol F 4997 AAF kemudian 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih dengan nopol B 3256 KZX yang digunakan pelaku untuk menyusul dan mengeksekusi korban,” paparnya.

Dia juga menuturkan, motif yang didapat dari hasil keterangan pemeriksaan sampai saat ini adalah faktor dendam dan sakit hati terhadap korban. “Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, barang siapa dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.

 

Tags: Motif Dendam Pembegaan CiampeaOtak Kejahatan Gantung DiriPolres Bogor

Related Posts

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

April 16, 2026
‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri
Hukum dan Kriminal

‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri

April 15, 2026
‎Polsek Babakan Madang Ringkus Bandar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Babakan Madang Ringkus Bandar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Pil

April 15, 2026
Surat dari Inspektorat Masuk, Polres Bogor Mulai Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan
Hukum dan Kriminal

Surat dari Inspektorat Masuk, Polres Bogor Mulai Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan

April 15, 2026
DLH Segel TPS Ilegal di Cileungsi, Pengelola Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana
Hukum dan Kriminal

DLH Segel TPS Ilegal di Cileungsi, Pengelola Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana

April 15, 2026
Terbesar di Indonesia! Pemkab Bogor Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu
Hukum dan Kriminal

Hasil Audit Jual Beli Jabatan Keluar, 4 PNS Terindikasi Langgar Aturan

April 14, 2026
Next Post
Pasca Disomasi Bawaslu, Sekcam Sukamakmur : Saya Mohon Maaf Kepada Bawaslu terkhusus Ketua Ridwan Arifin

Pasca Disomasi Bawaslu, Sekcam Sukamakmur : Saya Mohon Maaf Kepada Bawaslu terkhusus Ketua Ridwan Arifin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Jalan Raya Puncak 2 Bogor Tertutup Longsor, Pengendara Diminta Waspada
  • Retret Ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang, Sastra Winara: Perkuat Sinergi Pembangunan Nasional
  • Pemkab Bogor, Pemkot Bogor, dan Danantara Finalisasi Lokasi PSEL Bogor Raya di TPA Galuga
  • Jembatan Penghubung di Tanjungsari Bogor Amblas Diterjang Longsor, Akses Warga Lumpuh
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?