Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tetap akan melakukan penelusuran terkait Netralisasi ASN yang mengikuti kampanye disalahsatu Calon Bupati Bogor di Klapanunggal.
Tyo Kasubag Hukum Humas Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti yang harus dilengkapi.
“Kemarin kami juga sudah meminta keterangan kepada pihak yang bersangkutan dan sudah kami mintai keterangan, kami sudah mengecek lokasi kegiatan tersebut serta melakukan kroscek lalu meminta keterangan dari pihak yang berada di Klapanunggal maupun Sukamakmur,” katanya kepada SuaraBotim.com saat ditemui di Kantor Bawaslu Kecamatan Gunung Putri. Kamis (31/10/24).
Tyo menyebut, bahwa yang bersangkutan memang hadir dalam kegiatan tersebut dan melihat dari bukti kegiatan seperti foto, video dan yang lainnya.
“Surat kegiatan kampanye sudah kita dapatkan dan memang benar pada hari itu ada kegiatan kampanye Salahsatu Paslon calon bupati Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Karena beliau seorang ASN kemungkinan salahsatunya sanksinya tentang netralitas ASN, jika barang bukti keterangan sudah cukup ini akan menjadi sebuah temuan dan akan menjadi temuan yang sifatnya rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Tyo menambahkan, BKN sendiri yang akan menentukan sangsi baik itu ringan, sedang maupun berat, tetapi Bawaslu Kabupaten Bogor sudah merekomendasikan dan akan diteruskan jika memenuhi syarat.
“Ancaman pidana di undang-undang 10 tahun 2016, karena ASN itu dilarang berkampanye. Dengan minimal satu bulan atau paling lama enam bulan penjara,”cetusnya.
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan mekanisme penanganan dalam dugaan pelanggaran Bawaslu. Ketika mendapat temuan dan akan dilaporkan berkas tersebut agar ditindaklanjuti.
“ Kalau hari ini menjadi temuan kami akan serahkan berkas lengkapnya dan terpenuhi lalu kita serahkan kepada pimpinan agar di pleno supaya ditindaklanjuti. Kemudian dilakukan penanganan dengan klarifikasi pemanggilan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
(pandu maulana)







